x

Dua Kali Abai Panggilan Penyidik, Tiga Tersangka Pencurian Kayu Pecaton Nonggunong Terancam Dijemput Paksa

waktu baca 1 menit
Selasa, 25 Agu 2026 22:12 10 Beritaku

BERITAKU, Sumenep — Penyidikan kasus dugaan pencurian kayu pecaton di Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, kian memanas. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka—yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya—kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif di hadapan hukum.

Setelah mengabaikan panggilan pertama pada Kamis (20/8/2026), ketiga tersangka dilaporkan kembali mangkir dari panggilan kedua yang dijadwalkan penyidik Satreskrim Polresta Sumenep pada Senin (24/8/2026) tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah.

“Ketidakhadiran para tersangka tentu menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik telah menjadwalkan surat panggilan kedua pada Senin (24/8/2026), namun pada panggilan kedua tersebut para tersangka juga mangkir. Jika ketiga tersangka terus mengabaikan panggilan kesatu dan kedua, pihak penyidik akan bertindak tegas dan menjemput paksa para tersangka tersebut,” terang Plt. Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana.

Ketidakpatuhan para tersangka memantik desakan kuat dari pihak pemerintah desa. Pj. Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, meminta kepolisian segera mengamankan ketiga pelaku demi menjaga kondusivitas warga, terlebih salah satu tersangka diketahui merupakan seorang residivis.

Perkara dugaan pencurian aset milik desa ini merupakan buntut dari laporan resmi perangkat Desa Nonggunong sejak Juni 2025 lalu, yang penanganannya kini ditangani penuh oleh Satreskrim Polresta Sumenep.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x