Satu Pekan Lebih, Satresnarkoba Polresta Sumenep Gulung 7 Tersangka Narkoba dan Sita 5,5 Gram Sabu

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakai Modus Google Maps hingga Sistem Tempel, 7 Pelaku Narkoba di Sumenep Dibekuk Polisi

Pakai Modus Google Maps hingga Sistem Tempel, 7 Pelaku Narkoba di Sumenep Dibekuk Polisi

BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 12 hingga 23 Agustus 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menyampaikan, dari pengungkapan di lima kecamatan berbeda tersebut, jajarannya mengamankan tujuh orang tersangka laki-laki berinisial KR, RY, AM, KH, IH, SA, dan IM.

“Periode 12 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak enam kasus dan tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5,5 gram,” terang Kapolresta Sumenep, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran para tersangka terdiri dari tiga pengedar, tiga kurir, dan satu pembeli. Modus operandi yang digunakan tergolong beragam, mulai dari transaksi tatap muka, transfer bank, pemetaan lokasi via Google Maps, sistem tempel, hingga komunikasi rahasia lewat WhatsApp.

Baca Juga  Konsisten Lima Tahun Cegah Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan dari Bupati Sumenep

Dari penangkapan di enam TKP (Kecamatan Kota, Bluto, Pasongsongan, dan Manding), polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa:

6 unit ponsel & 1 unit iPad
3 unit sepeda motor
1 unit timbangan digital & 1 set bong (alat hisap)

Baca Juga  Peringati Hari Tani Nasional, DKPP Sumenep Dorong Modernisasi Alsintan dan Penguatan SDM Petani

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan 5,5 gram sabu ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Baca Juga  Tekan Gangguan Kamtibmas, Tim Gabungan Sat Samapta Polresta Sumenep Razia Toko Pemilik Miras
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pascapenindakan Narkoba, Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Gelar Trauma Healing dan Baksos
Perkuat Kultur Religius, Pemkab dan Kemenag Sumenep Sinergi Kick Off Pembacaan Surah Al-Waqi’ah
Diduga Cekik, Tendang, dan Ancam Bunuh Istri, Pria di Pandian Sumenep Ditangkap Polresta
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Pascapenindakan Narkoba, Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Gelar Trauma Healing dan Baksos

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Perkuat Kultur Religius, Pemkab dan Kemenag Sumenep Sinergi Kick Off Pembacaan Surah Al-Waqi’ah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Diduga Cekik, Tendang, dan Ancam Bunuh Istri, Pria di Pandian Sumenep Ditangkap Polresta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Berita Terbaru