

Soroti Galian C hingga APBD, Hosnan Sentil Komitmen Pemkab Sumenep Soal Lingkungan BERITAKU, Sumenep — Isu kerusakan lingkungan dan krisis ekologis di Kabupaten Sumenep tak lagi sekadar urusan bentang alam yang rusak, melainkan merembet pada benturan kewenangan perizinan hingga minimnya keberpihakan anggaran daerah.

Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi III DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, dalam forum bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” karya akademisi Universitas Islam Madura (UIM), Ribut Baidi. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep, Kamis (24/9/2026) sore.
Dalam forum yang dihadiri kalangan aktivis, akademisi, dan mahasiswa tersebut, Hosnan blak-blakan menyoroti persoalan galian C liar hingga inkonsistensi Pemkab Sumenep dalam mengawal isu lingkungan.
“Di RPJPD 2025–2045 maupun RPJMD, isu lingkungan selalu dibilang strategis. Tapi begitu masuk ke rancangan APBD, coba kita lihat, apakah fokus dan komitmen anggaran untuk lingkungan itu benar-benar terlihat?” sentil Hosnan di hadapan peserta diskusi, Kamis (24/9/2026).
Hosnan membeberkan, Komisi III kerap menerima aduan masyarakat terkait maraknya tambang galian C. Namun, penanganan di tingkat kabupaten kerap terkendala karena bentrok aturan perizinan yang ditarik ke tingkat provinsi. Tren sentralisasi kebijakan dari pemerintah pusat ini dinilai kian menggerus semangat otonomi daerah.
Di sisi lain, penulis buku, Ribut Baidi, mengapresiasi daya kritis para mahasiswa dan aktivis yang hadir. Ia menegaskan, teori hukum pidana lingkungan dalam bukunya harus terus diuji dengan realitas kerusakan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengingatkan para aktivis gerakan agar tak hanya mengandalkan teriakan di jalanan tanpa membekali diri dengan penguasaan regulasi.
“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, dan advokasi tapi nol pemahaman hukumnya, itu kacau. Apa yang disuarakan harus punya dasar dan koridor hukum yang jelas,” tegas Nadianto.

Tidak ada komentar