Sidak Malam di Pagerungan Besar: Polsek Sapeken Gulung Dua Pemuda Pemilik Poket Sabu

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jajaran Polsek Sapeken Amankan 7 Poket Sabu Bersama Timbangan Digital dan Uang Tunai.

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 11:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H. (kanan) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti berupa poket sabu, timbangan digital, alat isap (bong), ponsel, dan uang tunai hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Senin (2/11/2026) malam.

Foto: Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H. (kanan) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti berupa poket sabu, timbangan digital, alat isap (bong), ponsel, dan uang tunai hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Senin (2/11/2026) malam.

BERITAKU, Sumenep – Jajaran Polsek Sapeken di bawah naungan Polresta Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah kepulauan terluar. Petugas berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Senin (2/11/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang laki-laki berinisial RAP (24) dan AIK (23) yang tercatat sebagai warga Desa Pagerungan Besar. Keduanya diringkus setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram di wilayah setempat.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Sapeken melaksanakan patroli rutin Harkamtibmas di wilayah Desa Pagerungan Besar sekitar pukul 22.30 WIB. Di tengah kegiatan tersebut, petugas menerima informasi berharga dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di salah satu rumah warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup ke lokasi yang dimaksud, yakni di kediaman milik RAP. Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas sempat melihat seseorang keluar dari dalam rumah dan bergegas melarikan diri, namun kehilangan jejak akibat kondisi malam hari.

Baca Juga  Pastikan Arus Pagi Kondusif, Kapolresta Sumenep Cek Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Tiga Arya Wiraraja

Petugas lantas melanjutkan tindakan dengan memasuki dan menggeledah bagian dalam rumah. Hasilnya, ditemukan tiga poket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di atas meja kerja ruang tamu. Saat diinterogasi di tempat, RAP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, RAP bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial AIK yang juga bertempat tinggal di desa yang sama.

Berbekal keterangan itu, petugas langsung memasang strategi pengembangan. Tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, AIK mendatangi rumah RAP dengan membawa serta paket sabu lainnya. Petugas yang sudah siap di lokasi langsung menyergap dan melakukan penggeledahan badan terhadap AIK. Dari saku celana sebelah kanan miliknya, polisi mendapati empat poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam sarung kacamata warna hitam.

Baca Juga  Tragedi Praktik Renang , Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Nangka

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita rincian barang bukti yang cukup lengkap. Dari tersangka RAP, disita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram, satu unit ponsel Infinix hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp1.000.000.

Sementara dari tersangka AIK, petugas mengamankan empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram, satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s warna pink, serta satu buah sarung kacamata hitam.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolsek Sapeken guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Sukses Hadirkan Layanan 'Halo Kapolresta', Kombes Ariek Indra Sentanu Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi positif serta kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada kepolisian. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak pernah ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Wijono Aris S.

Guna kepentingan pengembangan jaringan yang lebih luas, penanganan perkara kedua terduga pelaku saat ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasukan Tiga Matra TNI Mendadak Geser ke Jakarta! Kapuspen Tegaskan Respons Kesiapsiagaan Negara
Heboh Pembalut Kena Pajak 11 Persen, Menteri PPPA Arifah Fauzi Buka Suara: “Tunggu Kabar Baik!”
Longsor Terjang Pelaga Eco Park Badung, Dua Wisatawan Tertimbun Kini Dalam Pencarian Tim SAR
Polri Tetapkan Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden
Abaikan Instruksi Bupati Fauzi! Kadinkes Sumenep drg. Ellya Fardasah Mendadak Bungkam Soal RS BHC
Istri Sah Dwi Bagus Buka Suara, Tepis Tudingan Tahu soal Pernikahan Siri sang Suami dengan Korban
Keluarga Korban Bongkar Fakta Baru: Klaim Damai RS BHC Sumenep Ternyata Mentah di Mata Orang Tua Dani!
Pastikan Arus Pagi Kondusif, Kapolresta Sumenep Cek Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Tiga Arya Wiraraja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 01:49 WIB

Pasukan Tiga Matra TNI Mendadak Geser ke Jakarta! Kapuspen Tegaskan Respons Kesiapsiagaan Negara

Rabu, 4 November 2026 - 01:28 WIB

Heboh Pembalut Kena Pajak 11 Persen, Menteri PPPA Arifah Fauzi Buka Suara: “Tunggu Kabar Baik!”

Rabu, 4 November 2026 - 01:19 WIB

Longsor Terjang Pelaga Eco Park Badung, Dua Wisatawan Tertimbun Kini Dalam Pencarian Tim SAR

Rabu, 4 November 2026 - 01:00 WIB

Polri Tetapkan Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 13:38 WIB

Abaikan Instruksi Bupati Fauzi! Kadinkes Sumenep drg. Ellya Fardasah Mendadak Bungkam Soal RS BHC

Berita Terbaru