BERITAKU, Sumenep – Jajaran Polsek Sapeken di bawah naungan Polresta Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah kepulauan terluar. Petugas berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Senin (2/11/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang laki-laki berinisial RAP (24) dan AIK (23) yang tercatat sebagai warga Desa Pagerungan Besar. Keduanya diringkus setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram di wilayah setempat.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Sapeken melaksanakan patroli rutin Harkamtibmas di wilayah Desa Pagerungan Besar sekitar pukul 22.30 WIB. Di tengah kegiatan tersebut, petugas menerima informasi berharga dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup ke lokasi yang dimaksud, yakni di kediaman milik RAP. Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas sempat melihat seseorang keluar dari dalam rumah dan bergegas melarikan diri, namun kehilangan jejak akibat kondisi malam hari.
Petugas lantas melanjutkan tindakan dengan memasuki dan menggeledah bagian dalam rumah. Hasilnya, ditemukan tiga poket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di atas meja kerja ruang tamu. Saat diinterogasi di tempat, RAP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, RAP bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial AIK yang juga bertempat tinggal di desa yang sama.
Berbekal keterangan itu, petugas langsung memasang strategi pengembangan. Tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, AIK mendatangi rumah RAP dengan membawa serta paket sabu lainnya. Petugas yang sudah siap di lokasi langsung menyergap dan melakukan penggeledahan badan terhadap AIK. Dari saku celana sebelah kanan miliknya, polisi mendapati empat poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam sarung kacamata warna hitam.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita rincian barang bukti yang cukup lengkap. Dari tersangka RAP, disita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram, satu unit ponsel Infinix hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp1.000.000.
Sementara dari tersangka AIK, petugas mengamankan empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram, satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s warna pink, serta satu buah sarung kacamata hitam.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolsek Sapeken guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi positif serta kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada kepolisian. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak pernah ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Wijono Aris S.
Guna kepentingan pengembangan jaringan yang lebih luas, penanganan perkara kedua terduga pelaku saat ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.














Komentar