BERITAKU, Sumenep — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Tersangka diamankan petugas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah sempat dilakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga terlapor menyerahkan diri di dekat kediamannya.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.
Peristiwa memprihatinkan tersebut diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di dalam ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa. Kejadian bermula saat korban bersama temannya datang ke sekolah untuk mengambil ijazah. Di lokasi tersebut, terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Beruntung, korban berani melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri dari ruangan. Setelah mendengar penuturan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean.
Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan berkoordinasi intensif dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
“Terduga pelaku MR sudah kami amankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut. Kami berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara serta pendampingan terhadap korban berjalan sesuai prosedur perundang-undangan,” jelas AKP Maliyanto Effendi.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara ini mengutamakan perlindungan hak serta kerahasiaan identitas korban, sekaligus mengimbau masyarakat untuk makin peka dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak.
















Komentar