Bejat! Pria di Kangean Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Ruang Guru SDN Bilis-Bilis I

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Reskrim Polsek Kangean Jerat Pelaku Pencabulan Anak Menggunakan KUHP Baru

Reskrim Polsek Kangean Jerat Pelaku Pencabulan Anak Menggunakan KUHP Baru

BERITAKU, Sumenep — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Tersangka diamankan petugas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah sempat dilakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga terlapor menyerahkan diri di dekat kediamannya.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.

Peristiwa memprihatinkan tersebut diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di dalam ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa. Kejadian bermula saat korban bersama temannya datang ke sekolah untuk mengambil ijazah. Di lokasi tersebut, terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Beruntung, korban berani melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri dari ruangan. Setelah mendengar penuturan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean.

Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan berkoordinasi intensif dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.

“Terduga pelaku MR sudah kami amankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut. Kami berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara serta pendampingan terhadap korban berjalan sesuai prosedur perundang-undangan,” jelas AKP Maliyanto Effendi.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara ini mengutamakan perlindungan hak serta kerahasiaan identitas korban, sekaligus mengimbau masyarakat untuk makin peka dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Beroperasi! RSUD dr. H. Moh. Anwar Lengkapi Fasilitas Diagnostik CT Scan 64 Slice
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Kerusakan Pesisir Akibat Limbah Tambak Udang
Gunakan Teknologi AI, Kemensos Resmikan Portal Perlinsos untuk Digitalisasi Bansos PKH dan BPNT
Borong 3 Juara 1 Syariah Award Jatim, Pemkab Sumenep Ukir Prestasi Ekonomi Syariah
Sambut Anniversary Ke-2, MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Fun Run 8K dan Paket Menginap Spesial
Pererat Silaturahmi Customer Loyal, Arinna Premium Hijab Resmi Deklarasikan KIMMS
Peringati Hari Tani Nasional, DKPP Sumenep Dorong Modernisasi Alsintan dan Penguatan SDM Petani
Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto Jaringan Internasional, Rp81 Miliar Disita dan 77 Rekening Diblokir
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:29 WIB

Bejat! Pria di Kangean Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Ruang Guru SDN Bilis-Bilis I

Rabu, 30 September 2026 - 19:12 WIB

Resmi Beroperasi! RSUD dr. H. Moh. Anwar Lengkapi Fasilitas Diagnostik CT Scan 64 Slice

Selasa, 29 September 2026 - 14:34 WIB

GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Kerusakan Pesisir Akibat Limbah Tambak Udang

Selasa, 29 September 2026 - 13:19 WIB

Gunakan Teknologi AI, Kemensos Resmikan Portal Perlinsos untuk Digitalisasi Bansos PKH dan BPNT

Selasa, 29 September 2026 - 11:52 WIB

Borong 3 Juara 1 Syariah Award Jatim, Pemkab Sumenep Ukir Prestasi Ekonomi Syariah

Berita Terbaru