x

Gerebek Gudang Hotel di Kota Sumenep, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pria Paruh Baya Beserta Sabu

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Agu 2026 11:35 15 Beritaku

BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali menggagalkan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (52), warga Kecamatan Manding, dibekuk petugas di gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut yang berawal dari hasil penyelidikan intensif jajaran kepolisian.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram yang diletakkan di atas kursi tepat di samping tersangka.

“Setelah barang bukti ditunjukkan kepada yang bersangkutan, terlapor mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful.

Tersangka beserta barang bukti kini mendekam di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyiapkan sampel barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x