x

DPR RI Sepakati Batas Akhir Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

waktu baca 1 menit
Kamis, 27 Agu 2026 14:52 37 Beritaku

BERITAKU, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepastian ini diperoleh usai Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyepakati tenggat waktu pengesahan beleid tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa batas maksimal pengesahan undang-undang tersebut telah disetujui bersama dan akan resmi diketok pada pertengahan Desember mendatang.

“Kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Penetapan jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi serta optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x