x

Jaga Martabat Jurnalis, MIO Indonesia Surati Kapolri Minta Laporan Hotman Paris Diproses

waktu baca 1 menit
Minggu, 23 Agu 2026 20:22 5 Beritaku

BERITAKU, Jakarta — Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dugaan pelecehan profesi wartawan yang melibatkan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. MIO resmi menyerahkan surat penagihan tindak lanjut ke Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya dan menyampaikannya sebagai tembusan kepada Kapolri.

Langkah ini diambil guna mempertanyakan kejelasan laporan polisi bernomor LP B/5298/VII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang hingga kini belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kasus ini berakar dari makian kasar yang dilontarkan Hotman Paris kepada jurnalis di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 lalu.

Ketua Umum MIO, AYS Prayogi, menegaskan bahwa permohonan maaf semata tidak bisa membatalkan proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga kehormatan profesi jurnalis.

“Permintaan maaf tidak menghapus unsur pidana jika delik penghinaan terbukti. Ini bukan soal dendam pribadi, melainkan soal martabat seluruh jurnalis,” tegas AYS Prayogi.

Dewan Etik MIO, Arthur Noija, S.H., menambahkan bahwa ucapan tersebut mencederai martabat profesi serta melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999. Atas tindakan tersebut, pihak MIO menjerat terlapor dengan Pasal 433, 436, dan 441 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Berbeda dengan beberapa organisasi pers yang memilih jalur perdamaian, MIO Indonesia menyatakan tetap konsisten melanjutkan proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan moral bagi ribuan jurnalis online di tanah air.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x