​Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Dijamin Sesuai Prosedur

Beritaku
By
2 Min Read
KPK Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Dapat Keistimewaan di Rutan

BERITAKU, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa perlakuan istimewa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saat menjalani registrasi di Rutan KPK, tersangka Febrie Adriansyah tiba dengan mengenakan rompi tahanan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (27/7/2026).

Budi menegaskan bahwa pihak KPK tidak memberikan keistimewaan apa pun kepada mantan pejabat Kejagung tersebut. Seluruh mekanisme pengelolaan tahanan, mulai dari aturan kunjungan hingga pengawasan harian, diberlakukan sama persis seperti tersangka lainnya di Rutan KPK.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa langkah penitipan ini mempertimbangkan faktor perlindungan dan keamanan.

Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah memimpin penanganan berbagai kasus korupsi berskala besar saat menjabat Jampidsus, penyidik menilai penempatan di Rutan KPK sangat penting untuk keselamatan yang bersangkutan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti sinergi, transparansi, dan akuntabilitas hukum antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *