Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Sapeken Gulung Pengedar Pil “Y” di Kepulauan Sumenep

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Grebek Rumah Pengedar di Pagerungan Kecil, Polsek Sapeken Sita 635 Butir Pil "Y"

Grebek Rumah Pengedar di Pagerungan Kecil, Polsek Sapeken Sita 635 Butir Pil "Y"

BERITAKU,SUMENEP — Komitmen Polresta Sumenep dalam memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil.

Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken berhasil membongkar dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin standar berupa obat keras jenis Pil “Y” di Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial I (27) di kediamannya di Dusun Ujung.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi obat terlarang di rumah pelaku.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan botol berisi 135 butir Pil ‘Y’ di tangan pelaku. Pemeriksaan berlanjut ke dalam kamar dan kembali ditemukan lima bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir Pil ‘Y’ di dalam tas hitam, dengan total barang bukti mencapai 635 butir,” terang IPTU Wijono.

Selain ratusan butir pil berlogo “Y”, polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memasarkan pil tersebut di wilayah Pagerungan Kecil dan memasoknya dari seseorang di Banyuwangi yang kini tengah diburu polisi.

Guna penanganan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep. Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman sanksi pidana tegas.

Kapolsek Sapeken mengapresiasi keberanian warga dalam melapor dan mengajak seluruh elemen masyarakat kepulauan untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan bersih dari obat-obatan berbahaya.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Live Music dan Promo ‘Suki & Sushi’ Selama Oktober–November 2026
Ledakan di Pakuwon Mall Surabaya, 41 Bangunan Terdampak dan 5 Orang Luka
Tragedi Praktik Renang , Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Nangka
Geger Penemuan Jasad Laki-Laki Terdampar di Pantai Pekandangan Barat Bluto
Gegerkan Warga Pesisir, Ratusan Kayu Ulin Gelondongan Terdampar di Pantai Dungkek Sumenep
Kabar Darurat Laut Madura: KM Virgo Transport 8 Putus Kontak di Perairan Masalembu, Tim Gabungan Siap Siaga
Diserang KKB Saat Distribusi Bantuan Pangan, 3 Pegawai Bapanas Tewas di Puncak Jaya
Insiden di Madura Culture Fest 4: Stan UMKM Terbakar, Pengunjung Sempat Panik

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Live Music dan Promo ‘Suki & Sushi’ Selama Oktober–November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Ledakan di Pakuwon Mall Surabaya, 41 Bangunan Terdampak dan 5 Orang Luka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Tragedi Praktik Renang , Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Nangka

Selasa, 22 September 2026 - 18:52 WIB

Geger Penemuan Jasad Laki-Laki Terdampar di Pantai Pekandangan Barat Bluto

Minggu, 20 September 2026 - 15:39 WIB

Gegerkan Warga Pesisir, Ratusan Kayu Ulin Gelondongan Terdampar di Pantai Dungkek Sumenep

Berita Terbaru