BERITAKU, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur berinisial DT (17), warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan petugas pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai langkah nyata penanganan serta tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) yang diterima sejak 5 Mei 2026.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik menetapkan seorang pemuda berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka utama.
Kasus memilukan ini bermula ketika ibu korban menaruh kecurigaan mendalam setelah putrinya mengalami keterlambatan siklus menstruasi. Setelah dilakukan tes kehamilan mandiri, hasilnya menunjukkan tanda positif.
Guna memastikan kondisi medis sang anak, korban kemudian diajak menjalani pemeriksaan langsung di dokter spesialis kandungan pada Mei 2026. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban positif hamil dengan usia kandungan diperkirakan mencapai 10 minggu saat itu.
Berdasarkan pengakuan jujur korban kepada pelapor, ia mengaku telah beberapa kali melayani hubungan badan dengan tersangka sejak tahun 2024. Hubungan intim terakhir antara keduanya terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Talango.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan erat dengan perkara guna kepentingan pembuktian hukum lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menerangkan bahwa saat ini jajarannya tengah melengkapi seluruh berkas perkara.
”Saat ini Satreskrim Polresta Sumenep melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengoordinasikan penanganan perkara dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kompol Bambang Tri Sutrisno.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, identitas dan data pribadi korban dirahasiakan ketat demi menjaga kondisi psikologis serta hak-hak anak.
Kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.














Komentar