Modus Titip Paket Antar Pulau Terbongkar! Polsek Kangean Ringkus Pengirim Sabu Menuju Kangayan

Petugas Polsek Kangean Amankan Tersangka MN Beserta Barang Bukti Sabu Seberat 0,72 Gram yang Disembunyikan di Bungkus Rokok.

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deretan barang bukti yang diamankan Polsek Kangean, meliputi paket bungkusan titipan, kantong plastik hitam, satu plastik klip berisi sabu, 17 plastik klip kosong, serta bungkus rokok hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram.

Foto: Deretan barang bukti yang diamankan Polsek Kangean, meliputi paket bungkusan titipan, kantong plastik hitam, satu plastik klip berisi sabu, 17 plastik klip kosong, serta bungkus rokok hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram.

BERITAKU, Sumenep – Jajaran kepolisian di kepulauan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas wilayah. Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (47), warga Desa Paseraman, yang diduga bertindak sebagai pengirim paket berisi barang haram tujuan Kecamatan Kangayan.

Kasus ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi yang terletak di sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat itu, seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan sebuah paket dari MN untuk dikirimkan ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut.

Baca Juga  Gerak Cepat Polsek Kangean Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Arjasa

Sopir taksi tersebut mengaku sama sekali tidak mengetahui isi dari paket mencurigakan yang dititipkan kepadanya. Tidak berselang lama setelah penyerahan paket, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan barang bawaan yang diterima sang sopir.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi paket tersebut. Hasilnya, ditemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya berisi satu plastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat bersih mencapai 0,72 gram.

Selain paket sabu, petugas juga mendapati 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan erat dengan pengiriman paket tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kangean guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Lenteng Ringkus Pelaku Pencurian Motor Inventaris

Bergerak cepat mendalami temuan di lapangan, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku MN tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Kangean.

Kasus hukum ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga  Bangun Kepercayaan Publik, Polresta Sumenep dan Komunitas Jurnalis Sumenep Mantapkan Komitmen Bersama

Langkah penyidikan lanjutan meliputi pelengkapan administrasi, pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium forensik barang bukti, serta pelimpahan berkas perkara ke Satresnarkoba Polresta Sumenep.

Menanggapi modus operandi ini, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembarangan menerima atau mengirimkan titipan paket apabila tidak mengenali pengirim serta mengetahui isi paket secara pasti. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapati indikasi peredaran narkoba demi menjaga keselamatan bersama.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep
Sidak Kasus Pasien BPJS oleh DPRD Sumenep Memanas, Satpam RS BHC Halangi Wartawan Meliput
“Saya Pastikan Dinkes Bergerak!” Sentilan Menohok Bupati Fauzi Soal Kasus Kematian Santri di RS BHC
Perkuat Kamtibmas di Kecamatan Guluk-Guluk, Kapolresta Sumenep Gelar Silaturahmi ‘Sambung Roso’ Bersama Tokoh Masyarakat
Sambut Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berbusana Santri Selama Empat Hari
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Calon Komisaris Utama PT Sumekar, Pendaftaran Dibuka Hingga 26 Oktober
Mencuat Narasi ‘Pengalihan Isu’ RS BHC di WhatsApp, Keluarga Dani Tetap Menanti Kejujuran Audit Medis
“Percuma Gedung Seperti Hotel!” Zamrud Khan Semprot Manajemen RS BHC Soal Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Modus Titip Paket Antar Pulau Terbongkar! Polsek Kangean Ringkus Pengirim Sabu Menuju Kangayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:40 WIB

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Sidak Kasus Pasien BPJS oleh DPRD Sumenep Memanas, Satpam RS BHC Halangi Wartawan Meliput

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:06 WIB

“Saya Pastikan Dinkes Bergerak!” Sentilan Menohok Bupati Fauzi Soal Kasus Kematian Santri di RS BHC

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Perkuat Kamtibmas di Kecamatan Guluk-Guluk, Kapolresta Sumenep Gelar Silaturahmi ‘Sambung Roso’ Bersama Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

Foto: Deretan barang bukti berupa dua poket plastik klip sabu, alat isap bong dari botol plastik, pipet kaca, tisu, korek api gas, satu unit ponsel, serta celana jeans yang disita petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep dari dua terduga pelaku di Desa Lenteng Timur.

Beritaku

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:40 WIB