BERITAKU, Sumenep – Guna memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjalan sesuai regulasi serta tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menggelar pengecekan intensif di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Minggu (1/11/2026).
Pengecekan lapangan ini difokuskan untuk mengawal rantai distribusi jenis BBM tertentu, khususnya Bio Solar dan Pertalite, agar tidak diwarnai oleh praktik penyalahgunaan atau penimbunan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dua lokasi yang menjadi sasaran utama pemeriksaan tim Satreskrim meliputi SPBU Ganding yang berlokasi di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, serta SPBU Gedungan di Jalan Raya Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengawasan tersebut, para personel kepolisian melakukan observasi menyeluruh terhadap aktivitas pengisian BBM, melakukan wawancara mendalam dengan pengawas SPBU, serta memeriksa keabsahan dokumen administrasi permohonan pembelian.
Salah satu fokus pemeriksaan administrasi mencakup surat rekomendasi resmi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumenep bagi sektor pertanian dan kelompok tani.
Hasil pemeriksaan di lokasi pertama, yakni SPBU Ganding, menunjukkan ketersediaan stok Bio Solar sedang kosong dan masih menunggu pasokan pengiriman armada tangki Pertamina. Namun, ketersediaan BBM jenis Pertalite dipastikan masih aman untuk melayani kebutuhan masyarakat umum.
Petugas di SPBU Ganding juga mengklarifikasi transaksi pembelian Bio Solar sebanyak 70 liter menggunakan dua buah jerigen pada Sabtu (31/10/2026). Dari hasil pencocokan berkas, transaksi tersebut terbukti mengantongi surat rekomendasi resmi yang sah untuk mendukung operasional kelompok tani lokal.
Sementara itu, pada pemeriksaan di SPBU Gedungan, tim Satreskrim mencatat adanya transaksi pembelian BBM menggunakan wadah jerigen untuk kebutuhan alat mesin pertanian, yakni masing-masing sebanyak 180 liter Bio Solar dan 162 liter Pertalite. Kedua transaksi tersebut juga dapat dibuktikan dengan surat rekomendasi aktif yang masih berlaku.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menegaskan bahwa pengawasan berkala ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengawal kebijakan energi nasional di tingkat daerah.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kompol Bambang Tri Sutrisno.
Selama proses sidak berlangsung, petugas tidak menemukan adanya antrean kendaraan yang mengular maupun aktivitas pembelian BBM jerigen secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen pengantar resmi.
Berdasarkan pengamatan fisik, wawancara teknis, hingga audit administrasi di lapangan, jajaran Satreskrim Polresta Sumenep menyimpulkan belum menemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi terkait objek transaksi yang diperiksa.
Di sela-sela pengecekan, petugas turut memberikan imbauan tegas kepada pihak pengawas dan operator SPBU agar selalu mengutamakan pelayanan masyarakat serta bersikap selektif dalam memverifikasi setiap berkas persyaratan pengisian BBM subsidi.
Selain itu, para konsumen yang berada di area SPBU juga diingatkan untuk mematuhi aturan keselamatan berkendara, termasuk larangan menggunakan ponsel saat proses pengisian BBM guna mengantisipasi risiko bahaya kebakaran.
Satreskrim Polresta Sumenep memastikan bakal terus melanjutkan agenda pengawasan komprehensif ke seluruh SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumenep demi menjamin iklim distribusi energi yang tertib dan kondusif.














Komentar