BERITAKU, Sumenep – Komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel membuah hasil manis bagi Pemerintah Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding. Desa tersebut resmi ditetapkan sebagai Desa Informatif sekaligus menjadi penerima Anugerah Komisi Informasi (KI Award) Kabupaten Sumenep Tahun 2026.
Penetapan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terhadap konsistensi pemerintah desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat.
Pemberian penghargaan tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintahan Desa Tahun 2026 yang digelar secara komprehensif oleh Komisi Informasi Sumenep.
Seluruh proses evaluasi ini dilaksanakan berlandaskan Keputusan Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Sumenep Tahun 2026.
Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Moh. Rifai, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penganugerahan KI Award tidak sekadar apresiasi rutin, melainkan pemantik semangat bagi pemerintah desa agar terus membenahi mutu pelayanan informasi publik.
Menurut Rifai, prinsip keterbukaan informasi bukan sebatas urusan administratif seperti memasang papan pengumuman atau mengunggah konten di media sosial desa semata. Lebih dari itu, hal ini menyangkut komitmen moral pemerintah desa dalam menyediakan akses informasi yang akurat, cepat, mudah, dan bertanggung jawab.
“Desa memiliki peran strategis dalam membangun budaya keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintahan dijalankan, bagaimana pembangunan direncanakan, serta bagaimana anggaran desa dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegas Moh. Rifai.
Dalam proses tahapan penilaian monev, Komisi Informasi Sumenep menyisir berbagai aspek penting. Di antaranya ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP), kelembagaan serta fungsi pelayanan informasi, kelengkapan sarana prasarana, mekanisme permohonan informasi, hingga transparansi pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, tim penilai juga memperhatikan kemudahan akses masyarakat dalam menjangkau informasi, baik melalui media fisik seperti papan pengumuman desa maupun platform media elektronik berbasis digital.
KI Kabupaten Sumenep menekankan bahwa predikat Desa Informatif yang disematkan kepada Desa Ketawang Karay merupakan pengakuan riil atas kerja keras pemerintah desa dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan.
Raihan ini diharapkan memotivasi jajaran Pemdes Ketawang Karay untuk terus mempertahankan standar pelayanan informasi, sekaligus menjadi tolok ukur bagi desa-desa lainnya di wilayah Kabupaten Sumenep.
Melalui ajang KI Award 2026, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep bertekad untuk terus memupuk budaya transparansi mulai dari tingkat pemerintahan paling dasar demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, dan berintegritas tinggi.














Komentar