BERITAKU, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali membuktikan taji penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial MT (38) dan MS (32) berhasil dicokok petugas di dua lokasi berbeda pada Kamis (29/10/2026).
Penangkapan ini terbilang ironis lantaran salah satu terlapor, yakni MT, merupakan seorang tenaga P3K paruh waktu yang sehari-hari bertugas sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk. Sementara terlapor lainnya, MS, berprofesi sebagai seorang wiraswasta.
Pengungkapan kasus berawal sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sumenep mencegat dan melakukan penangkapan terhadap MT yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang milik MT. Masing-masing poket memiliki berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram, dengan total berat 1,33 gram.
Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, MT bernyanyi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MS. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan guna melacak keberadaan pemasok utama jaringan tersebut.
Hasilnya manis, sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil menyergap MS saat sedang berada di teras rumahnya di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Tak berhenti di teras rumah, penggeledahan dilanjutkan ke bagian dalam. Di rak dapur rumah MS, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi sabu seberat netto 2,17 gram yang disembunyikan rapi di dalam dompet kecil warna hitam.
Selain mengamankan barang haram dengan total berat netto mencapai 3,50 gram dari kedua lokasi, polisi juga menyita seperangkat alat pendukung bisnis haram tersebut. Di antaranya timbangan elektrik, puluhan plastik klip, alat isap atau penakar sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1.400.000, serta satu unit sepeda motor.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi jajarannya dalam menyapu bersih peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.
Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk mengani rangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur demi menuntaskan perkara tersebut hingga ke meja hijau.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Sumenep untuk tak segan melapor dan terus bersinergi dalam membendung bahaya laten penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.














Komentar