Kasus Pencabulan Bocah 7 Tahun di Pragaan Terungkap, Polresta Sumenep Tahan Pria Paruh Baya

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep saat menggelar barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara dugaan pencabulan anak.

Foto: Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep saat menggelar barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara dugaan pencabulan anak.

BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku ditangkap petugas pada Rabu (7/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB setelah hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban tertanggal 3 Mei 2026.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pragaan. Kejadian ini terkuak saat orang tua korban merasa curiga melihat anaknya yang masih berusia 7 tahun memegang uang sebesar Rp5.000.

“Saat ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dirinya diajak masuk ke kamar terduga pelaku dan dilakukan tindakan pencabulan. Korban saat memberikan keterangan tampak menangis serta mengalami rasa takut dan trauma mendalam,” ujar Kompol Bambang Tri S.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Satreskrim Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dan pencabulan anak secara profesional serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak pendamping anak guna pemulihan kondisi psikologis korban.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking
Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Live Music dan Promo ‘Suki & Sushi’ Selama Oktober–November 2026
Edarkan Puluhan Pil Berlogo ‘Y’, Pemuda di Gapura Sumenep Diciduk Satresnarkoba
Rotasi 14 Perwira Akpol 94 Teman Seangkatan Kapolri, Sejumlah Posisi Kapolda Resmi Berganti
Ledakan di Pakuwon Mall Surabaya, 41 Bangunan Terdampak dan 5 Orang Luka
Sempat Masuk DPO, Pelaku Penggelapan Modal Sembako Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
3 Bulan Buron Kasus Penggelapan, Oknum Guru ASN DPO Polresta Sumenep Masih Keliaran
Tragedi Praktik Renang , Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Nangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:50 WIB

BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Live Music dan Promo ‘Suki & Sushi’ Selama Oktober–November 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Kasus Pencabulan Bocah 7 Tahun di Pragaan Terungkap, Polresta Sumenep Tahan Pria Paruh Baya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Edarkan Puluhan Pil Berlogo ‘Y’, Pemuda di Gapura Sumenep Diciduk Satresnarkoba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Rotasi 14 Perwira Akpol 94 Teman Seangkatan Kapolri, Sejumlah Posisi Kapolda Resmi Berganti

Berita Terbaru