BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku ditangkap petugas pada Rabu (7/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB setelah hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban tertanggal 3 Mei 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pragaan. Kejadian ini terkuak saat orang tua korban merasa curiga melihat anaknya yang masih berusia 7 tahun memegang uang sebesar Rp5.000.
“Saat ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dirinya diajak masuk ke kamar terduga pelaku dan dilakukan tindakan pencabulan. Korban saat memberikan keterangan tampak menangis serta mengalami rasa takut dan trauma mendalam,” ujar Kompol Bambang Tri S.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Satreskrim Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dan pencabulan anak secara profesional serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak pendamping anak guna pemulihan kondisi psikologis korban.













Komentar