BERITAKU, Sumenep — Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep berhasil menyergap MF (35), seorang buronan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan modal usaha sembako senilai Rp200 juta. Warga Kecamatan Ganding ini dibekuk petugas setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat mangkir saat proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Penangkapan dramatis tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, wilayah Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto. Petugas yang sudah mengendus kepulangan tersangka membuntutinya sejak dari perbatasan Sumenep-Pamekasan hingga akhirnya menghentikan mobil Kijang Innova yang dikendarai MF.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, kasus ini berakar dari laporan polisi bernomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Januari 2025.
Peristiwa bermula sejak pertengahan tahun 2023. Tersangka merayu korban, AH (43) warga Kecamatan Lenteng, untuk menanamkan modal usaha toko sembako. Tergiur janji manis, korban menyerahkan modal awal Rp100 juta hasil pinjaman bank secara bertahap pada Juli 2023. Korban sempat menerima bagi hasil Rp18 juta selama tiga bulan pertama.
Memasuki Maret 2024, tersangka kembali meminta tambahan modal Rp100 juta. Korban sampai rela meminjam uang dari keponakannya untuk diserahkan tunai kepada MF. Namun, setelah pembagian keuntungan dua bulan pertama sebesar Rp12 juta, tersangka ingkar janji dan melarikan seluruh modal korban.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berkas perkara sebenarnya telah P21 (lengkap). Namun, karena MF tidak ditahan selama proses penyidikan, ia memanfaatkannya untuk melarikan diri saat hendak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka kami terbitkan DPO karena tidak hadir saat pelaksanaan Tahap II. Begitu tersangka kembali dari pelarian, Tim Resmob langsung membuntuti dan mengamankannya di jalan raya. Saat ini penyidik berkoordinasi dengan JPU untuk segera merampungkan proses Tahap II,” tegas Kompol Bambang Tri S., Senin (5/10/2026).
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu teliti, mewaspadai tawaran investasi tanpa kejelasan hukum, serta melengkapi penyertaan modal dengan perjanjian tertulis yang sah.













Komentar