BERITAKU, Sumenep — Sudah tiga bulan lamanya Ahmad bin Hosen, seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Sumenep. Kendati demikian, hingga memasuki awal Oktober 2026, keberadaan tersangka kasus dugaan penggelapan tersebut belum juga terendus.
Penerbitan status buron tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026, usai penyidik gagal menghadirkan tersangka secara kooperatif.
Dalam berkas perkara, oknum guru ASN tersebut disangkakan melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum menetapkan status DPO, penyidik Satreskrim telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi hingga mendatangi kediamannya, namun tersangka disinyalir sengaja melarikan diri.
Belum adanya titik terang atas perburuan tersangka mengundang sorotan tajam dari Sekretaris Jenderal BIDIK, Sunan, mendesak penyidik Polresta Sumenep bergerak lebih agresif agar kasus hukum ini tidak menguap begitu saja.
“Dari terbitnya surat DPO sampai sekarang sudah tiga bulan berlalu. Kami mendesak kepolisian segera memberikan titik terang dan kepastian hukum agar perkara penggelapan yang melibatkan oknum ASN ini tidak berlarut-larut,” tegas Sunan, Rabu (30/9/2026).
Sunan juga menyerukan kepada masyarakat yang melihat atau memiliki informasi valid terkait keberadaan Ahmad bin Hosen agar segera melapor ke call center Satreskrim Polresta Sumenep maupun kantor kepolisian terdekat.
“Masyarakat yang tahu harap melapor ke penyidik, jangan main hakim sendiri. Yang terpenting tersangka segera ditemukan agar proses pembuktian di pengadilan bisa berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satreskrim Polresta Sumenep belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai progres perburuan dan pemetaan lokasi persembunyian tersangka.













Komentar