x

Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto Jaringan Internasional, Rp81 Miliar Disita dan 77 Rekening Diblokir

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Sep 2026 22:08 6 Beritaku

BERITAKU, Surabaya — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar kasus penipuan online berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Total kerugian korban yang terdata mencapai Rp12,931 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para korban yang tergiur iklan investasi di media sosial sejak November 2025. Korban yang tertarik kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp berisi edukasi palsu dengan iming-iming imbal hasil (return) fantastis sebesar 30 hingga 200 persen.

Para korban selanjutnya diarahkan mendaftar pada tiga platform ilegal, yakni SBC, Invescos, dan JVR yang diakses melalui laman web maupun aplikasi Android. Petaka mulai terjadi ketika para korban berencana menarik dana mereka pada Januari hingga April 2026.

“Korban tidak dapat menarik saldo pada akun yang dimiliki dan selanjutnya menghubungi admin. Namun oleh admin, korban justru dituduh melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda,” ungkap Irjen Pol. Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita berbagai barang bukti dari tiga tersangka, antara lain belasan ponsel, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, hingga token perbankan.

Tak hanya itu, polisi bergerak cepat membekukan aliran dana bernilai fantastis dari jaringan ini.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening yang diduga merupakan penampungan kegiatan kejahatan dengan nilai mencapai Rp81.527.932.707,” tegas Kapolda.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x