x

Akhir Pelarian RM: DPO Penganiayaan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Sumenep

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Sep 2026 15:25 9 Beritaku

BERITAKU, sumenep — Tim gabungan Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep berhasil memburu dan mengamankan seorang buronan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Tersangka berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, diciduk pada Minggu (20/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka yang berada di kediamannya.

 “Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih langsung mendatangi lokasi. Saat dilakukan pengecekan, tersangka diketahui sedang bersembunyi di dalam kamarnya,” jelas Iptu Mohammad Sudiono.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka dan menggiringnya tanpa perlawanan. Perkara ini berawal dari dua Laporan Polisi pada Mei 2026 (LP/B/5/V/2026 dan LP/B/6/V/2026). Setelah mangkir dari proses penyidikan, RM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 dan masuk DPO sejak 22 Juli 2026.

Atas perbuatannya, RM dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbarengan tindak pidana penganiayaan. Saat ini perkara beserta tersangka telah dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Pegiat hukum Sunan Abimanyu turut memberikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini membuktikan bahwa hukum tetap tegak dan tidak kalah oleh upaya-upaya provokatif di ruang digital,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x