Setubuhi Anak Dibawah Umur Sejak 2024 Hingga Hamil, Satreskrim Polresta Sumenep Bekuk MFH

Tindak Lanjut Laporan Polisi Bulan Mei, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep Tetapkan MFH Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak. ​Keterangan Foto: Penyidik Unit Pelayanan

- Penulis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan tersangka MFH (20), pemuda asal Kecamatan Talango, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap remaja di bawah umur.

Foto: Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan tersangka MFH (20), pemuda asal Kecamatan Talango, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap remaja di bawah umur.

BERITAKU, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur berinisial DT (17), warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

​Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan petugas pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai langkah nyata penanganan serta tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) yang diterima sejak 5 Mei 2026.

​Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik menetapkan seorang pemuda berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka utama.

​Kasus memilukan ini bermula ketika ibu korban menaruh kecurigaan mendalam setelah putrinya mengalami keterlambatan siklus menstruasi. Setelah dilakukan tes kehamilan mandiri, hasilnya menunjukkan tanda positif.

Baca Juga  Sambut Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berbusana Santri Selama Empat Hari

​Guna memastikan kondisi medis sang anak, korban kemudian diajak menjalani pemeriksaan langsung di dokter spesialis kandungan pada Mei 2026. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban positif hamil dengan usia kandungan diperkirakan mencapai 10 minggu saat itu.

​Berdasarkan pengakuan jujur korban kepada pelapor, ia mengaku telah beberapa kali melayani hubungan badan dengan tersangka sejak tahun 2024. Hubungan intim terakhir antara keduanya terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Talango.

Baca Juga  Sentil ASN Soal Kehadiran, Sekda Sumenep Minta Disiplin Terbukti Lewat Kinerja dan Inovasi!

​Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan erat dengan perkara guna kepentingan pembuktian hukum lebih lanjut.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menerangkan bahwa saat ini jajarannya tengah melengkapi seluruh berkas perkara.

​”Saat ini Satreskrim Polresta Sumenep melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengoordinasikan penanganan perkara dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kompol Bambang Tri Sutrisno.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, identitas dan data pribadi korban dirahasiakan ketat demi menjaga kondisi psikologis serta hak-hak anak.

Baca Juga  Tak Kapok Masuk Penjara! Residivis Narkoba di Nonggunong Kembali Diciduk Polisi di Jalan Desa

​Kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Bullying dan Tawuran Pelajar, Polda Jatim Resmi Luncurkan Program ‘Polisi Jogo Sekolah’
Gebrakan Operasi Sikat Semeru 2026: Polresta Sumenep Bekuk 10 Tersangka dari 9 Kasus Kejahatan!
Gaya Hidup Sehat Seru di Sumenep! 100 Pemula Antusias Ikuti Couple Yoga Bareng Bestie di MYZE Hotel
Kolaborasi Mahasiswa dan TNI: Festmaraja 2026 Resmi Dimulai di Kodim 0827/Sumenep
Jamin Kesiapan Anggaran Pilkada, DPRD Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan
Klaim RS BHC Soal Perdamaian Kasus Dani? Ketua Komisi IV DPRD Sumenep: Kami Tidak Tahu!
Modus Titip Paket Antar Pulau Terbongkar! Polsek Kangean Ringkus Pengirim Sabu Menuju Kangayan
2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Cegah Bullying dan Tawuran Pelajar, Polda Jatim Resmi Luncurkan Program ‘Polisi Jogo Sekolah’

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Gebrakan Operasi Sikat Semeru 2026: Polresta Sumenep Bekuk 10 Tersangka dari 9 Kasus Kejahatan!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur Sejak 2024 Hingga Hamil, Satreskrim Polresta Sumenep Bekuk MFH

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Gaya Hidup Sehat Seru di Sumenep! 100 Pemula Antusias Ikuti Couple Yoga Bareng Bestie di MYZE Hotel

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kolaborasi Mahasiswa dan TNI: Festmaraja 2026 Resmi Dimulai di Kodim 0827/Sumenep

Berita Terbaru