BERITAKU, Sumenep — Tabir kematian Moh. Firman Ramadhani (22), pemuda asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang meninggal dunia secara mendadak di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep pada Selasa (13/10/2026), hingga kini masih menyisakan teka-teki besar.
Di tengah upaya keluarga menuntut transparansi rekam medis, tanggapan singkat dari salah seorang pegawai RS BHC berinisial I justru memicu polemik baru. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (16/10/2026), pegawai tersebut mengklaim penanganan medis terhadap almarhum telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Yang penting BHC sudah sesuai SOP. Iya sudah nyampek ajalnya,” tulis pegawai berinisial I dalam tanggapannya, Sabtu (17/10/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa tingkatan pimpinan rumah sakit telah menggelar pertemuan internal pada Kamis. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui hasil maupun keputusan dari rapat manajemen tersebut.
Sebelumnya, Manager Humas dan Marketing RS BHC Sumenep, Sandra Rahestri, menyatakan bahwa manajemen belum bisa membeberkan penjelasan teknis medis secara rinci karena masih memfokuskan proses investigasi internal.
“Terkait berita yang sedang beredar, kami dari manajemen belum bisa menyampaikan penjelasan terkait hal ini. Agenda kami pagi ini masih dilakukan investigasi secara internal. Insyaallah bila semua sudah kami investigasi, kami akan melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pihak keluarga yang berduka,” sebut Sandra Rahestri, Rabu (14/10/2026).
Kendati demikian, hingga Sabtu (17/10/2026), hasil investigasi internal tersebut belum kunjung dipaparkan secara rinci kepada pihak keluarga maupun publik.
Keluarga pasien menilai klaim kepatuhan SOP harus dibuktikan melalui audit medis yang independen dan terbuka. Pihak keluarga hingga saat ini masih mempertanyakan beberapa poin krusial:
Jenis dan Resep Obat: Jenis cairan atau obat suntik yang diberikan oleh perawat beberapa saat sebelum pasien mengalami muntah hebat dan kejang-kejang.
Penghentian Infus: Alasan teknis medis perawat mematikan jalur infus saat pasien dalam kondisi muntah dan meninggalkannya untuk menangani pasien lain.
Pemeriksaan Tanda Vital: Ada atau tidaknya evaluasi ulang kondisi fisik pasien sebelum tindakan penyuntikan dilakukan.
Penyebab Utama Kematian: Diagnosa medis resmi yang memicu perubahan drastis kondisi pasien yang sebelumnya dinyatakan membaik oleh dokter dan dijadwalkan pulang.
Redaksi telah berulang kali melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi lanjutan kepada Manager Humas Sandra Rahestri serta Direktur RS BHC Sumenep, dr. Tedjo Wahyu Putranto, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi maupun tanggapan tambahan dari jajaran pimpinan rumah sakit.














Komentar