BERITAKU, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (12/10/2026).
Mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Nota Keuangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, KH. Imam Hasyim. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, serta dihadiri para Wakil Ketua, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, OPD, Camat, hingga tokoh masyarakat dan insan pers.
Dalam keterangannya, Wabup KH. Imam Hasyim memaparkan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 berpedoman pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2027, dengan mengusung tema “Mendorong Sumber Daya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas.”
“Pembangunan daerah diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah daratan dan kepulauan,” ujar Wabup KH. Imam Hasyim.
Rincian Postur Rancangan APBD Kabupaten Sumenep T.A. 2027
Pemkab Sumenep merinci besaran proyeksi anggaran Pendapatan, Belanja, serta Pembiayaan Daerah pada T.A. 2027 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Rp1.899.676.296.303,04
* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp393.693.521.457,04
* Pendapatan Transfer: Rp1.505.982.774.846,00
2. Belanja Daerah: Rp1.995.705.978.599,32
* Belanja Operasi: Rp1.449.159.981.838,77
* Belanja Modal: Rp101.178.594.328,33
* Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp119.601.617.034,22
* Belanja Transfer: Rp325.765.785.398,00
3. Defisit & Pembiayaan Netto: Rp96.029.682.296,28
Selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah menghasilkan defisit sebesar Rp96.029.682.296,28. Defisit ini ditutup secara seimbang (balance) melalui Pembiayaan Netto sebesar Rp96.029.682.296,28, yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan (Rp126,22 miliar) dikurangi Pengeluaran Pembiayaan (Rp30,2 miliar).
Wabup juga menyoroti berbagai tantangan riil daerah, termasuk penanganan angka kemiskinan yang masih di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur, tantangan geografis serta biaya logistik di wilayah kepulauan, hingga pentingnya peningkatan daya saing tenaga kerja.
Selain itu, Pemkab Sumenep bakal melakukan penyesuaian alokasi Pendapatan Transfer dan Belanja Daerah mengikuti Surat Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026, sambil menunggu petunjuk teknis regulasi turunan.
“Diharapkan Nota Keuangan ini menjadi bahan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sumenep agar penyusunan APBD 2027 berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku,” tandas KH. Imam Hasyim.













Komentar