

Aksi Kejar-kejaran di Pamolokan! Dua Pria di Sumenep Diciduk Polisi Usai Patungan Beli Sabu BERITAKU, Sumenep — Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali menggulung jaringan penyalahguna narkotika di wilayah perkotaan. Dua pria berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, diringkus polisi pada Sabtu (12/9/2026).

Penangkapan bermula saat petugas menyergap AU di kawasan jalan kampung Desa Pamolokan sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku sempat berupaya kabur saat melihat kedatangan petugas, tetapi berhasil dikejar dan dilumpuhkan tak jauh dari lokasi awal.
Dari tangan AU, polisi menyita dua poket klip plastik berisi sabu seberat 0,16 gram yang sempat dibuang ke area pagar rumah warga dan disimpan di saku celananya. Saat diinterogasi, AU bernyanyi bahwa barang haram tersebut dibeli dari hasil patungan bersama rekannya, IA.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak membekuk IA di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi ini, petugas mengamankan seperangkat alat isap (bong) modifikasi, pipet kaca, serta ponsel sebagai barang bukti transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di Sumenep.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen kami menumpas narkotika. Setiap perkara kami proses tuntas sesuai hukum. Kami imbau warga jangan ragu melapor jika menemui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHPidana dan kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Sumenep.

Tidak ada komentar