Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Perkosaan dan Percabulan terhadap Anak, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Chat di HP Terbongkar, Pemuda Karangduak Sumenep Ditangkap Usai Cabuli Pelajar 17 Tahun

Jejak Chat di HP Terbongkar, Pemuda Karangduak Sumenep Ditangkap Usai Cabuli Pelajar 17 Tahun

BERITAKU, Sumenep– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.

Tersangka DAP diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Sumenep di rumahnya pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, korban merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Demi perlindungan terhadap korban anak, identitas korban tidak dipublikasikan.

Baca Juga  Pimpin Apel HUT Lalu Lintas, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Tekankan Integritas Personel Satlantas

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dengan tersangka melalui aplikasi komunikasi.

Dari percakapan tersebut, orang tua korban menemukan pembahasan yang mengarah pada dugaan telah terjadi hubungan seksual antara korban dan tersangka.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian menjemput korban dari pondok tempatnya menempuh pendidikan di Kabupaten Pamekasan.

Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya. Dalam keterangannya, korban mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga  Lewat Program Sumenep Peduli, Polresta Sumenep Salurkan Bantuan Pokok untuk Warga Batang-Batang

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Baca Juga  Didukung Said Abdullah Institute, Lomba Mancing HUT ke-81 RI di Desa Kolor Bertabur Hadiah

Polresta Sumenep menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

Polisi juga memastikan identitas dan privasi korban dijaga selama proses penyidikan hingga tahapan hukum selanjutnya.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Bullying dan Tawuran Pelajar, Polda Jatim Resmi Luncurkan Program ‘Polisi Jogo Sekolah’
Gebrakan Operasi Sikat Semeru 2026: Polresta Sumenep Bekuk 10 Tersangka dari 9 Kasus Kejahatan!
Setubuhi Anak Dibawah Umur Sejak 2024 Hingga Hamil, Satreskrim Polresta Sumenep Bekuk MFH
Gaya Hidup Sehat Seru di Sumenep! 100 Pemula Antusias Ikuti Couple Yoga Bareng Bestie di MYZE Hotel
Kolaborasi Mahasiswa dan TNI: Festmaraja 2026 Resmi Dimulai di Kodim 0827/Sumenep
Jamin Kesiapan Anggaran Pilkada, DPRD Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan
Klaim RS BHC Soal Perdamaian Kasus Dani? Ketua Komisi IV DPRD Sumenep: Kami Tidak Tahu!
Modus Titip Paket Antar Pulau Terbongkar! Polsek Kangean Ringkus Pengirim Sabu Menuju Kangayan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Cegah Bullying dan Tawuran Pelajar, Polda Jatim Resmi Luncurkan Program ‘Polisi Jogo Sekolah’

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Gebrakan Operasi Sikat Semeru 2026: Polresta Sumenep Bekuk 10 Tersangka dari 9 Kasus Kejahatan!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur Sejak 2024 Hingga Hamil, Satreskrim Polresta Sumenep Bekuk MFH

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Gaya Hidup Sehat Seru di Sumenep! 100 Pemula Antusias Ikuti Couple Yoga Bareng Bestie di MYZE Hotel

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kolaborasi Mahasiswa dan TNI: Festmaraja 2026 Resmi Dimulai di Kodim 0827/Sumenep

Berita Terbaru