x

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Perkosaan dan Percabulan terhadap Anak, Satu Tersangka Diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 17:45 1 Beritaku

BERITAKU, Sumenep– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.

Tersangka DAP diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Sumenep di rumahnya pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, korban merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Demi perlindungan terhadap korban anak, identitas korban tidak dipublikasikan.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dengan tersangka melalui aplikasi komunikasi.

Dari percakapan tersebut, orang tua korban menemukan pembahasan yang mengarah pada dugaan telah terjadi hubungan seksual antara korban dan tersangka.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian menjemput korban dari pondok tempatnya menempuh pendidikan di Kabupaten Pamekasan.

Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya. Dalam keterangannya, korban mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

Polisi juga memastikan identitas dan privasi korban dijaga selama proses penyidikan hingga tahapan hukum selanjutnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x