x

Edukasi Hukum LBH Madani Putra: Dari Pendampingan Korban Trauma Hingga Pesan Bijak Medsos untuk Gen Z

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 16:25 12 Beritaku

BERITAKU, Sumenep — Edukasi tentang penegakan hukum dan perjuangan mencari keadilan kembali dihadirkan melalui podcast bersama Ketua Umum DPP Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra, Kamarullah.

Dalam dialog yang berlangsung santai di salah satu kafe di Sumenep pada Sabtu (15/8/2026), advokat yang akrab disapa Kama ini membeberkan pentingnya menjaga netralitas hukum di masyarakat.

Kama menegaskan bahwa prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) harus dijunjung tinggi tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan, kedekatan emosional, maupun materi.

“Dikatakan netral, hukum tidak boleh pandang bulu dan harus berada pada posisi yang semestinya,” tegas Kama.

Kama mengisahkan perjalanan kariernya yang sempat aktif di Jakarta sebelum akhirnya memutuskan pulang ke kampung halaman di Sumenep untuk merawat orang tuanya yang sepuh sekaligus mewujudkan cita-cita sang ayah—seorang pensiunan kejaksaan—untuk mendirikan lembaga bantuan hukum.

Kini, DPP LBH Madani Putra yang berpusat di Jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, telah memiliki 8 cabang di berbagai wilayah seperti Mojokerto, Surabaya, Bangkalan, hingga Kalimantan dengan total puluhan advokat dan paralegal. LBH ini fokus memberikan layanan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan.

Dalam penanganan perkara—mulai dari kasus sengketa tanah, pelecehan seksual, hingga pendampingan kasus dugaan penggelapan SK pensiunan ASN yang menimpa Abdul Hamid—LBH Madani Putra mengedepankan pendekatan psikologis dan empati.

“Advokat harus mendengar terlebih dahulu sebelum memberikan solusi. Sama seperti dokter yang tidak bisa langsung bertindak tanpa memeriksa kondisi pasien. Dengan informasi utuh, solusi yang tepat bisa dirumuskan,” jelasnya.

Menutup podcast tersebut, Kama berpesan kepada Generasi Z (Gen Z) agar lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak mudah mengunggah persoalan pribadi yang berpotensi memicu konsekuensi hukum baru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x