x

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Satresnarkoba Polresta Sumenep Ringkus Pria 55 Tahun Pemilik 4,28 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Agu 2026 18:54 1 Beritaku

BERITAKU, Sumenep — Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, petugas berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial HBG (55) yang kedapatan menguasai paket sabu di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (12/8/2026) sore.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I. Berbekal hasil penyelidikan presisi, tim Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 4,28 gram. Paket barang haram tersebut ditemukan tersimpan di tangan kiri serta saku pakaian tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya seperti satu unit telepon seluler, bungkus rokok, potongan kertas, isolasi, dan pakaian milik tersangka. HBG beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mako Polresta Sumenep untuk proses penyidikan mendalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan aktif melaporkan setiap informasi mencurigakan. Sinergi warga sangat krusial demi mewujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x