
Patroli Rutin 3C Polresta Sumenep Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dari Dua Toko BERITAKU, Sumenep — Sat Samapta Polresta Sumenep menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari dua lokasi toko berbeda saat menggelar patroli rutin guna mengantisipasi gangguan keamanan dan kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) pada Selasa (11/8/2026) malam.

Kegiatan patroli yang dimulai pukul 20.00 WIB ini dipimpin langsung oleh P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep, AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., dengan menyisir sejumlah rute strategis mulai dari Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja, hingga Jalan Lingkar Timur.
Saat penyisiran, petugas mendapati dua toko milik warga bernama Saleh dan Taufik Ismail yang diduga kuat memperjualbelikan miras tanpa izin resmi.
Dari hasil penggeledahan di toko milik Saleh, petugas mengamankan 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland, dan 15 botol Arak Bali. Sementara di toko milik Taufik Ismail, disita 10 botol Arak Bali merek Legong. Seluruh barang bukti langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.Kami imbau masyarakat tidak memperjualbelikan miras secara ilegal demi mencegah tindak pidana di lingkungan,” tegas AKP Taufik Hidayat mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu.

Tidak ada komentar