BERITAKU, PAMEKASAN — Pelarian panjang MLA, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong senilai Rp7,8 miliar, akhirnya terhenti. Setelah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 6 tahun sejak 2020, buronan tersebut berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kabar penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Ia menyampaikan bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas IPDA Yoni dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
Aksi penipuan dan penggelapan modus investasi yang dilakukan MLA disinyalir telah memakan belasan korban dengan akumulasi kerugian fantastis mencapai Rp7,8 miliar.
Terkait detail kronologi, lokasi penangkapan, hingga pasal yang disangkakan, pihak kepolisian masih menyimpan rapat dan akan membeberkannya secara transparan dalam waktu dekat.
“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkas IPDA Yoni


