Kabar Baik Bagi Pengguna Ponsel, MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Adalah Hak Milik Konsumen Tanpa Biaya Perpanjangan

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Landmark MK: Sisa Kuota Internet Pengguna Tidak Boleh Hangus Sepihak oleh Operator

Putusan Landmark MK: Sisa Kuota Internet Pengguna Tidak Boleh Hangus Sepihak oleh Operator

BERITAKU, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet yang hangus.

Dalam amar putusannya, MK mewajibkan seluruh operator seluler dan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan meskipun masa berlakunya telah berakhir.

Baca Juga  Dominasi Lomba Tarik Tambang Pemkab Sumenep, Tim Putra-Putri Disdik Rebut Juara Pertama

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa skema tersebut merupakan hak mendasar konsumen yang wajib diinformasikan secara transparan oleh penyedia jasa.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/7/2026).

Putusan landmark ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen digital di tanah air. Dengan adanya keputusan ini, sisa data internet yang telah dibeli masyarakat tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator seluler ketika masa aktif paket habis.

Baca Juga  Kabar Darurat Laut Madura: KM Virgo Transport 8 Putus Kontak di Perairan Masalembu, Tim Gabungan Siap Siaga
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Permainan Lokal Punah, KKP Sumenep Ajak Pelajar SD/MI Adu Ketangkasan Bal Budhi
Ditinggal di Atas Kursi Rusak Pinggir Jalan, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga Prenduan Sumenep
Soroti Kematian Pasien Firman, Zamrud Khan: Status BPJS Tidak Boleh Kurangi Kualitas Layanan Medis RS BHC
“Orang Datang Berobat Bukan Untuk Mati!” Zamrud Khan Desak RS BHC Buka Rekam Medis Firman
Dinkes P2KB Sumenep Buka Suara Soal Kasus RS BHC: Kami Lakukan Monitoring Seluruh Faskes
Tanggapi Kematian Pasien Lenteng Timur, Oknum Pegawai RS BHC Sebut “Sudah Nyampek Ajalnya”
Jatuh di Air Terjun Robo Harau, Korban Asal Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Cegah Permainan Lokal Punah, KKP Sumenep Ajak Pelajar SD/MI Adu Ketangkasan Bal Budhi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Ditinggal di Atas Kursi Rusak Pinggir Jalan, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga Prenduan Sumenep

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Soroti Kematian Pasien Firman, Zamrud Khan: Status BPJS Tidak Boleh Kurangi Kualitas Layanan Medis RS BHC

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:05 WIB

“Orang Datang Berobat Bukan Untuk Mati!” Zamrud Khan Desak RS BHC Buka Rekam Medis Firman

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Buka Suara Soal Kasus RS BHC: Kami Lakukan Monitoring Seluruh Faskes

Berita Terbaru

Foto: Deretan barang bukti berupa dua poket plastik klip sabu, alat isap bong dari botol plastik, pipet kaca, tisu, korek api gas, satu unit ponsel, serta celana jeans yang disita petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep dari dua terduga pelaku di Desa Lenteng Timur.

Beritaku

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:40 WIB