Kabar Baik Bagi Pengguna Ponsel, MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Adalah Hak Milik Konsumen Tanpa Biaya Perpanjangan

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Landmark MK: Sisa Kuota Internet Pengguna Tidak Boleh Hangus Sepihak oleh Operator

Putusan Landmark MK: Sisa Kuota Internet Pengguna Tidak Boleh Hangus Sepihak oleh Operator

BERITAKU, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet yang hangus.

Dalam amar putusannya, MK mewajibkan seluruh operator seluler dan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan meskipun masa berlakunya telah berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa skema tersebut merupakan hak mendasar konsumen yang wajib diinformasikan secara transparan oleh penyedia jasa.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/7/2026).

Putusan landmark ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen digital di tanah air. Dengan adanya keputusan ini, sisa data internet yang telah dibeli masyarakat tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator seluler ketika masa aktif paket habis.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan di Pakuwon Mall Surabaya, 41 Bangunan Terdampak dan 5 Orang Luka
Tragedi Praktik Renang , Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Nangka
Bejat! Pria di Kangean Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Ruang Guru SDN Bilis-Bilis I
Geger Penemuan Jasad Laki-Laki Terdampar di Pantai Pekandangan Barat Bluto
Usung Tema Keraton Sumenep, MEC 2026 Jadi Wadah Silaturahmi Bangsawan dan Tokoh Adat Se-Indonesia
Madura Ethnic Carnival 2026: Wujud Kolaborasi Seni, Tradisi, dan Promosi Wisata Kabupaten Sumenep
Gegerkan Warga Pesisir, Ratusan Kayu Ulin Gelondongan Terdampar di Pantai Dungkek Sumenep
Simbol Syukur Hasil Bumi, Bupati Achmad Fauzi Hadiri Prosesi Sakral Ritual Tatorbangan di Desa Torbang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Ledakan di Pakuwon Mall Surabaya, 41 Bangunan Terdampak dan 5 Orang Luka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Tragedi Praktik Renang , Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Nangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:29 WIB

Bejat! Pria di Kangean Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Ruang Guru SDN Bilis-Bilis I

Selasa, 22 September 2026 - 18:52 WIB

Geger Penemuan Jasad Laki-Laki Terdampar di Pantai Pekandangan Barat Bluto

Senin, 21 September 2026 - 11:58 WIB

Usung Tema Keraton Sumenep, MEC 2026 Jadi Wadah Silaturahmi Bangsawan dan Tokoh Adat Se-Indonesia

Berita Terbaru