Soroti Kematian Pasien Firman, Zamrud Khan: Status BPJS Tidak Boleh Kurangi Kualitas Layanan Medis RS BHC

Aktivis Hukum Sumenep Minta Dinkes dan IDI Cek Izin Praktik Dokter Serta Desak Rumah Sakit Transparan Soal Penanganan Pasien BPJS.

- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Infografis poin-poin penyataan tegas tokoh hukum Zamrud Khan mengenai standar pelayanan BPJS Kesehatan dan pengawasan izin praktik dokter dalam kasus meninggalnya Moh. Firman Ramadhani di RS BHC Sumenep.

Foto: Infografis poin-poin penyataan tegas tokoh hukum Zamrud Khan mengenai standar pelayanan BPJS Kesehatan dan pengawasan izin praktik dokter dalam kasus meninggalnya Moh. Firman Ramadhani di RS BHC Sumenep.

BERITAKU, Sumenep – Status kepesertaan BPJS Kesehatan almarhum Moh. Firman Ramadhani saat menjalani perawatan di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep kini menjadi sorotan baru. Persoalan tersebut mencuat di tengah belum terungkapnya penyebab pasti kematian pemuda asal Desa Lenteng Timur itu.

Tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, menegaskan bahwa pasien BPJS memiliki hak mutlak untuk mendapatkan standar pelayanan medis yang sama persis dengan pasien umum. Kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak boleh memicu diskriminasi perlakuan.

“Ya, harusnya dengan menerima BPJS tidak mengurangi standarisasi pelayanan. Artinya, walaupun BPJS tidak boleh dibedakan dengan umum,” kata Zamrud, Minggu (18/10) sore.

Zamrud menjelaskan bahwa perbedaan antara pasien BPJS dan pasien umum sebenarnya hanya terletak pada aspek administratif, seperti fasilitas kelas ruang rawat inap. Namun, hal tersebut sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan mutu penanganan medis.

“Yang membedakan BPJS dengan umum itu kan kelasnya saja, kelas ruangan, kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tapi kalau umum kan tidak ada begitu,” ujarnya.

Ia menilai pihak BHC Sumenep harus menjawab secara jujur apakah penanganan terhadap Firman sudah memenuhi standar medis atau terpengaruh oleh status pembiayaan pasien.

“Apakah lantas gara-gara pasien ini pakai BPJS, BHC kemudian pelayanannya seperti ini? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Selain kesetaraan layanan, Zamrud mendesak agar kompetensi serta kualifikasi dokter yang menangani pasien turut diperiksa. Penanganan penyakit berat semestinya diserahkan kepada dokter spesialis atau dokter senior yang berpengalaman.

“Kalau penyakit berat tidak boleh ditangani oleh dokter muda misalnya, kan harusnya ada dokter yang senior atau dokter spesialisnya,” katanya.

Zamrud juga mendorong sinergi antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep untuk mengecek legalitas izin praktik dokter di RS BHC.

“Seharusnya IDI memang nantinya koordinasinya dengan Dinkes P2KB Sumenep. IDI ini kan organisasi kedokteran,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan izin praktik sangat krusial guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelayanan medis di rumah sakit.

“Sementara Dinkes kan nanti bisa mengecek apakah dokternya memiliki izin praktek. Kalau tidak memiliki izin praktek, tapi berpraktek di rumah sakit, ya menyalahi, itu bisa dibidana,” kata Zamrud.

Zamrud menganalogikan penanganan medis emergency seperti layanan hemodialisis atau cuci darah yang tidak boleh dibedakan atas dasar status pembayaran.

Baca Juga  Membangun Generasi Cerdas Digital, Polresta Sumenep Gelar Edukasi Etika AI di MAN Sumenep

“Tapi kalau perlakuannya tidak boleh dibedakan. Misalnya contoh, misalnya Hemodialisis (cuci darah). Kalau umum dengan BPJS dibedakan gimana?” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan keluarga almarhum berinisial Y menyebutkan bahwa manajemen RS BHC telah datang ke rumah duka untuk meminta maaf, namun belum memberikan kepastian hasil investigasi internal.

 “Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” kata Y.

Sementara itu, Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ellya Fardasah, menyatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dari jajaran internal dinas sebelum menyampaikan sikap resmi.

“Kami masih mau memastikan dulu ke teman-teman di dinas. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen RS BHC Sumenep belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil audit medis maupun kepastian tidak adanya diskriminasi pelayanan bagi pasien BPJS.

Baca Juga  Perkuat Konektivitas Kepulauan, Bupati Achmad Fauzi Sambangi Kemenhub Minta Penguatan Layanan Pelayaran
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pemerasan Rp100 Juta Kasus Sabu: Sipropam Polresta Sumenep Periksa Oknum Polsek Gapura
Ditinggal di Atas Kursi Rusak Pinggir Jalan, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga Prenduan Sumenep
Sepekan Misteri Kematian Firman: Manajemen RS BHC dan Kadinkes Sumenep Sama-Sama Ke Luar Kota!
Sentuh Warga Kepulauan Sumenep, Said Abdullah Kucurkan Bantuan Rp23 Juta Bedah Rumah di Raas!
Paris Mencekam! Demo Kenaikan Biaya Hidup Meletus Jadi Kerusuhan Hebat, 1.200 Orang Diangkut Polisi
Tak Kapok Masuk Penjara! Residivis Narkoba di Nonggunong Kembali Diciduk Polisi di Jalan Desa
Ribuan Warga Sumenep Memadati JJS Hari Parlemen, Kehadiran Anggota Dewan Justru Dipertanyakan
“Orang Datang Berobat Bukan Untuk Mati!” Zamrud Khan Desak RS BHC Buka Rekam Medis Firman

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Dugaan Pemerasan Rp100 Juta Kasus Sabu: Sipropam Polresta Sumenep Periksa Oknum Polsek Gapura

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Ditinggal di Atas Kursi Rusak Pinggir Jalan, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga Prenduan Sumenep

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Sepekan Misteri Kematian Firman: Manajemen RS BHC dan Kadinkes Sumenep Sama-Sama Ke Luar Kota!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Sentuh Warga Kepulauan Sumenep, Said Abdullah Kucurkan Bantuan Rp23 Juta Bedah Rumah di Raas!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Soroti Kematian Pasien Firman, Zamrud Khan: Status BPJS Tidak Boleh Kurangi Kualitas Layanan Medis RS BHC

Berita Terbaru