BERITAKU, Sumenep – Status kepesertaan BPJS Kesehatan almarhum Moh. Firman Ramadhani saat menjalani perawatan di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep kini menjadi sorotan baru. Persoalan tersebut mencuat di tengah belum terungkapnya penyebab pasti kematian pemuda asal Desa Lenteng Timur itu.
Tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, menegaskan bahwa pasien BPJS memiliki hak mutlak untuk mendapatkan standar pelayanan medis yang sama persis dengan pasien umum. Kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak boleh memicu diskriminasi perlakuan.
“Ya, harusnya dengan menerima BPJS tidak mengurangi standarisasi pelayanan. Artinya, walaupun BPJS tidak boleh dibedakan dengan umum,” kata Zamrud, Minggu (18/10) sore.
Zamrud menjelaskan bahwa perbedaan antara pasien BPJS dan pasien umum sebenarnya hanya terletak pada aspek administratif, seperti fasilitas kelas ruang rawat inap. Namun, hal tersebut sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan mutu penanganan medis.
“Yang membedakan BPJS dengan umum itu kan kelasnya saja, kelas ruangan, kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tapi kalau umum kan tidak ada begitu,” ujarnya.
Ia menilai pihak BHC Sumenep harus menjawab secara jujur apakah penanganan terhadap Firman sudah memenuhi standar medis atau terpengaruh oleh status pembiayaan pasien.
“Apakah lantas gara-gara pasien ini pakai BPJS, BHC kemudian pelayanannya seperti ini? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.
Selain kesetaraan layanan, Zamrud mendesak agar kompetensi serta kualifikasi dokter yang menangani pasien turut diperiksa. Penanganan penyakit berat semestinya diserahkan kepada dokter spesialis atau dokter senior yang berpengalaman.
“Kalau penyakit berat tidak boleh ditangani oleh dokter muda misalnya, kan harusnya ada dokter yang senior atau dokter spesialisnya,” katanya.
Zamrud juga mendorong sinergi antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep untuk mengecek legalitas izin praktik dokter di RS BHC.
“Seharusnya IDI memang nantinya koordinasinya dengan Dinkes P2KB Sumenep. IDI ini kan organisasi kedokteran,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan izin praktik sangat krusial guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelayanan medis di rumah sakit.
“Sementara Dinkes kan nanti bisa mengecek apakah dokternya memiliki izin praktek. Kalau tidak memiliki izin praktek, tapi berpraktek di rumah sakit, ya menyalahi, itu bisa dibidana,” kata Zamrud.
Zamrud menganalogikan penanganan medis emergency seperti layanan hemodialisis atau cuci darah yang tidak boleh dibedakan atas dasar status pembayaran.
“Tapi kalau perlakuannya tidak boleh dibedakan. Misalnya contoh, misalnya Hemodialisis (cuci darah). Kalau umum dengan BPJS dibedakan gimana?” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan keluarga almarhum berinisial Y menyebutkan bahwa manajemen RS BHC telah datang ke rumah duka untuk meminta maaf, namun belum memberikan kepastian hasil investigasi internal.
“Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” kata Y.
Sementara itu, Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ellya Fardasah, menyatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dari jajaran internal dinas sebelum menyampaikan sikap resmi.
“Kami masih mau memastikan dulu ke teman-teman di dinas. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen RS BHC Sumenep belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil audit medis maupun kepastian tidak adanya diskriminasi pelayanan bagi pasien BPJS.














Komentar