Sikat Peredaran Sabu di Saronggi, Satresnarkoba Polresta Sumenep Ringkus Pengedar dan Pembeli

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep memperlihatkan barang bukti berupa paket sabu, dua unit gawai, pipet kaca, serta alat hisap (bong) usai menangkap dua tersangka di Kecamatan Saronggi.

Foto: Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep memperlihatkan barang bukti berupa paket sabu, dua unit gawai, pipet kaca, serta alat hisap (bong) usai menangkap dua tersangka di Kecamatan Saronggi.

BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/10/2026) malam.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial JA (25), warga Desa Aeng Tong-Tong, serta R (49), warga Desa Talang. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu seberat netto 2,14 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan JA di depan sebuah toko sembako di Desa Talang sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat digeledah, dari tangan tersangka JA ditemukan satu plastik klip berisi sabu berat netto 0,15 gram. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa JA membeli barang haram tersebut dari tersangka R,” ungkap Kompol Muhammad Sjaiful.

Mendapati informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas menggerebek kediaman R di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.

Baca Juga  Sambut Silaturahmi LPBH dan Lakpesdam NU, Kapolresta Sumenep Minta Dukungan Jaga Kamtibmas

Dari hasil penggeledahan di rumah R, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram (total 1,99 gram netto).

Baca Juga  Edukasi Santri Kepulauan, KSOP Kelas IV Kalianget Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Keselamatan Pelayaran

Selain paket sabu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti pendukung:

1 alat hisap sabu (bong) berbahan botol plastik bekas.

1 pipet kaca dan 1 sedotan plastik bening.

2 unit telepon genggam milik para tersangka.

Ancaman Pidana dan Imbauan Kamtibmas

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, uji laboratorium forensik, serta pemberkasan perkara.

Baca Juga  Resmi Dilantik, PC IPNU-IPPNU Sumenep Langsung Sediakan Beasiswa Kuliah Bagi Kader Pelajar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.

Polresta Sumenep mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Volume Bantuan Aspal Drum Pemprov Jatim ke Sumenep Disorot, Khofifah Sebut Sesuai Kebutuhan Daerah
Hari Jadi ke-81 Jatim, Khofifah dan Wabup KH Imam Hasyim Tinjau Sapa Bansos Terpadu di Slopeng
Dorong IPM Pesisir Madura, Khofifah Salurkan Bantuan Kesehatan dan Ekonomi di Pantai Slopeng Sumenep
Viral Video Adu Argumen di RS BHC Sumenep, Pihak Keluarga Tuding Ada Kelalaian Medis
Ekonomi Tumbuh 5,84 Persen, Mentan Amran Puji Jawa Timur Sebagai Lumbung Pangan Nomor Satu Indonesia
Cegah Ilegal Logging, Perhutani KPH Madura dan Polsek Kangean Perkuat Sinergi Pengamanan Hutan
Wabup KH. Imam Hasyim Bacakan Nota Keuangan Raperda APBD 2027 Sumenep, Proyeksikan Pendapatan Rp1,89 Triliun
Tundukkan Petinju Filipina di Usia 39 Tahun, Daud Yordan Raih Kemenangan Mutlak dan Bonus Rp1 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Volume Bantuan Aspal Drum Pemprov Jatim ke Sumenep Disorot, Khofifah Sebut Sesuai Kebutuhan Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Hari Jadi ke-81 Jatim, Khofifah dan Wabup KH Imam Hasyim Tinjau Sapa Bansos Terpadu di Slopeng

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dorong IPM Pesisir Madura, Khofifah Salurkan Bantuan Kesehatan dan Ekonomi di Pantai Slopeng Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Sikat Peredaran Sabu di Saronggi, Satresnarkoba Polresta Sumenep Ringkus Pengedar dan Pembeli

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Viral Video Adu Argumen di RS BHC Sumenep, Pihak Keluarga Tuding Ada Kelalaian Medis

Berita Terbaru