BERITAKU, SUMENEP — Respon cepat kepolisian kembali membuahkan hasil di wilayah kepulauan. Unit Reskrim Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga setempat. Dua orang terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan resmi diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait aksi percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (15/7/2026) malam.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu IPDA Asnan, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku yang ditangkap berinisial S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Masalembu bergerak melakukan penyelidikan, menghimpun keterangan saksi, dan mengumpulkan petunjuk lapangan hingga identitas para pelaku berhasil dikantongi,” terang IPDA Asnan.
Petugas meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Sabtu (25/7/2026). Dalam interogasi awal di Mapolsek Masalembu, S dan M mengakui seluruh perbuatannya.
Atas aksinya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPDA Asnan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Ia juga mengimbau warga Masalembu untuk terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, serta tak ragu melaporkan potensi tindak kejahatan ke pihak berwajib.
Tidak ada komentar