BERITAKU,SUMENEP — Komitmen Polresta Sumenep dalam memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken berhasil membongkar dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin standar berupa obat keras jenis Pil “Y” di Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial I (27) di kediamannya di Dusun Ujung.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi obat terlarang di rumah pelaku.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan botol berisi 135 butir Pil ‘Y’ di tangan pelaku. Pemeriksaan berlanjut ke dalam kamar dan kembali ditemukan lima bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir Pil ‘Y’ di dalam tas hitam, dengan total barang bukti mencapai 635 butir,” terang IPTU Wijono.
Selain ratusan butir pil berlogo “Y”, polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memasarkan pil tersebut di wilayah Pagerungan Kecil dan memasoknya dari seseorang di Banyuwangi yang kini tengah diburu polisi.
Guna penanganan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep. Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman sanksi pidana tegas.
Kapolsek Sapeken mengapresiasi keberanian warga dalam melapor dan mengajak seluruh elemen masyarakat kepulauan untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan bersih dari obat-obatan berbahaya.


