BERITAKU, Sumenep – Jajaran kepolisian di kepulauan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas wilayah. Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (47), warga Desa Paseraman, yang diduga bertindak sebagai pengirim paket berisi barang haram tujuan Kecamatan Kangayan.
Kasus ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi yang terletak di sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat itu, seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan sebuah paket dari MN untuk dikirimkan ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut.
Sopir taksi tersebut mengaku sama sekali tidak mengetahui isi dari paket mencurigakan yang dititipkan kepadanya. Tidak berselang lama setelah penyerahan paket, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan barang bawaan yang diterima sang sopir.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi paket tersebut. Hasilnya, ditemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya berisi satu plastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat bersih mencapai 0,72 gram.
Selain paket sabu, petugas juga mendapati 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan erat dengan pengiriman paket tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kangean guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Bergerak cepat mendalami temuan di lapangan, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku MN tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Kangean.
Kasus hukum ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Langkah penyidikan lanjutan meliputi pelengkapan administrasi, pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium forensik barang bukti, serta pelimpahan berkas perkara ke Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Menanggapi modus operandi ini, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembarangan menerima atau mengirimkan titipan paket apabila tidak mengenali pengirim serta mengetahui isi paket secara pasti. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapati indikasi peredaran narkoba demi menjaga keselamatan bersama.














Komentar