Gerak Cepat Polsek Kangean Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Arjasa

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Pinjam Colokan Listrik, Pria di Arjasa Sumenep Ditangkap Polsek Kangean Kasus Perkosaan

Modus Pinjam Colokan Listrik, Pria di Arjasa Sumenep Ditangkap Polsek Kangean Kasus Perkosaan

BERITAKU, Sumenep — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, bergerak cepat membekuk seorang pria berinisial AM (28) terkait kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Agustus 2026. Aksi kejahatan tersebut dialami korban pada Sabtu (29/8/2026) pagi di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan dalih hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik. Di dalam kamar, pelaku melancarkan aksi kekerasan hingga terjadi dugaan pemerkosaan. Korban yang menceritakan insiden tersebut ke keluarga kemudian melapor ke Polsek Kangean.

Mendapat laporan warga, Kapolsek Kangean bersama tim langsung mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Minggu (30/8/2026) malam. Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, dokumen pendukung, serta bukti medis Visum et Repertum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara terus dilakukan bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelas AKP Maliyanto Effendi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Kepolisian menegaskan komitmen menjaga perlindungan serta kerahasiaan identitas korban.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep
Pastikan Akurasi Program Kesehatan Kerja, DKP2KB Sumenep Validasi Data PJ Kesjaor dan UKK Puskesmas
Partisipasi Posyandu Tembus 95 Persen, Angka Stunting di Sumenep Turun Signifikan Menjadi 11,2 Persen
BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:57 WIB

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep

Berita Terbaru