BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah berskala ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Mapolresta Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Pelapor berinisial MMH, seorang pengusaha travel umrah PT Al Madina (agen resmi PT Prima Astuti Sejahtera), melaporkan tersangka akibat kerugian finansial yang mencapai Rp400 juta.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Kasus bermula pada pertengahan Februari 2025 ketika tersangka MIH mendaftarkan 10 orang calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang (total Rp400 juta). Sesuai kesepakatan, pelapor menjadwalkan keberangkatan jemaah pada 5 Maret 2025 dengan ketentuan pembayaran dilunasi empat hari sebelum jadwal berangkat (1 Maret 2025).
Namun, hingga pertengahan Maret 2025, tersangka tak kunjung menyerahkan uang setoran tersebut. Demi menjaga integritas travel dan kepastian nasib jemaah, pelapor terpaksa menutupi seluruh biaya pemberangkatan menggunakan dana pribadinya.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah menerima secara utuh pembayaran dari 10 jemaah, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak agen travel pelapor,” ungkap Kompol Bambang Tri Sutrisno.
Barang Bukti dan Rekam Jejak Kriminal Tersangka
Dalam proses hukum ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting:
Dokumen: 1 lembar fotokopi surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani tersangka.
Transaksi Finansial: 2 lembar resi bukti transfer bank (masing-masing bernominal Rp17.450.000 dan Rp4.300.000).
Penyidik mencatat bahwa tersangka MIH merupakan residivis/terlapor kambuhan yang juga terjerat dalam tiga Laporan Polisi (LP) kasus berbeda di Polresta Sumenep:
LP/B/240/V/2025/Satreskrim (15 Mei 2025)
LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim (4 Agustus 2026)
LP/B/286/VIII/2026/Satreskrim (23 Agustus 2026)
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas penyelenggara umrah dan memastikan kuitansi pembayaran resmi guna menghindari kejahatan serupa.














Komentar