BERITAKU, Sumenep — Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua pria warga Desa Sapeken berinisial AS (33) dan HA alias Entok (38) di lokasi berbeda usai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Dermaga Baru.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat jajaran Polsek Sapeken menggelar patroli rutin di area Dermaga Baru Desa Sapeken sekitar pukul 12.30 WIB.
“Petugas menerima informasi dari warga mengenai indikasi seseorang yang membawa barang terlarang. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka AS yang saat itu sedang berada di dalam perahu,” ungkap Iptu Wijono Aris
Saat melakukan penggeledahan terhadap tas selempang hitam yang dibawa AS, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok berbalut lakban. Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari tersangka HA alias Entok.
Menindaklanjuti pengakuan AS, petugas bergerak cepat mendatangi kediaman HA alias Entok di Desa Sapeken sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu klip plastik sabu tambahan.
Dari total pengungkapan kasus di wilayah kepulauan ini, Polsek Sapeken mengamankan sejumlah barang bukti:
Narkotika: 3 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,02 gram, 0,08 gram, dan 0,43 gram.
Alat Pakai: 1 alat hisap (bong), 1 pipet kaca, 2 sedotan bening, serta 2 potongan tisu berbalut lakban cokelat.
Barang Bukti Lain: Uang tunai sebesar Rp1.400.000,-, 2 unit telepon genggam, 1 bungkus rokok, dan 1 tas selempang hitam.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Sumenep turut menyampaikan apresiasi kepada warga atas informasi yang diberikan serta mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayahnya.













Komentar