BERITAKU, Sumenep — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep bersama Piket Pamapta Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Terduga pelaku berinisial R (34), seorang wiraswasta, berhasil diamankan petugas di rumahnya pada Minggu (11/10/2026) sekira pukul 00.30 WIB atau hanya beberapa jam setelah kejadian. Terduga pelaku langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa KDRT tersebut dialami oleh istrinya sendiri, IRA (31), seorang ibu rumah tangga, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini dipicu saat korban mencurigai pelaku memiliki gawai yang diduga milik wanita lain, hingga berujung pertengkaran hebat di antara pasangan suami istri tersebut.
“Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan berat. Korban ditampar sebanyak lima kali, dicekik dua kali, ditendang enam kali saat mencoba melarikan diri ke teras, serta diancam akan dibunuh bersama anak-anaknya,” terang pihak Kepolisian.
Pelaku sempat mengambil pisau dapur dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, namun tindakan tersebut berhasil gagal dilakukan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep telah menyita sejumlah barang bukti kunci, meliputi:
1 potong baju daster yang dikenakan korban saat kejadian.
Buku Nikah asli milik pasangan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka R kini resmi ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polresta Sumenep mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak berdiam diri terhadap segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga serta segera melapor ke layanan kepolisian terdekat jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa.













Komentar