BERITAKU, Sumenep — Sebuah rekaman video yang memperlihatkan adu argumen antara keluarga pasien dan Nakes perawat di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Jawa Timur, mendadak viral di platform TikTok dan menuai sorotan publik, Rabu (14/10/2026).
Video berdurasi 1 menit 30 detik yang diunggah oleh akun TikTok @patah.tpi.kuat tersebut memuat rekaman saat pihak keluarga mempertanyakan penanganan medis dan dugaan kelalaian pelayanan terhadap anggota keluarganya yang mengalami pendarahan/muntah hebat hingga berujung maut.
Dalam unggahannya, pemilik akun menuding Nakes meninggalkan pasien saat kondisi krisis terjadi.
“Dari sakit biasa masuk BHC Sumenep berujung maut… kelalaian salah satu pegawainya yang tidak bertanggung jawab. Ketika sedang berjuang dengan cairan yang masuk ke dalam tubuhnya dan cairan yang keluar dari hidung dan mulutnya dalam keadaan infus dimatikan dan perawatnya meninggalkannya,” tulis pemilik akun dalam keterangan videonya.
Adu Argumen Soal Prosedur Pemberian Obat dan Penanganan Infus
Dalam rekaman video tersebut, terdengar perwakilan keluarga mempertanyakan kondisi awal pasien saat masuk rumah sakit yang diklaim masih sadar penuh dan hanya mengeluhkan sakit perut.
Pihak perawat berseragam biru menjelaskan bahwa pemberian obat pereda nyeri dan anti-muntah telah disesuaikan dengan prosedur medis serta dikomunikasikan kepada pasien terlebih dahulu.
“Setiap saya ngasih obat, saya bilang kepada pasiennya, ini untuk penghilang muntahnya. Sementara obat penghilang nyerinya saya masukkan terakhir,” kata perawat dalam rekaman tersebut.
Adu mulut memuncak ketika keluarga mencecar alasan Nakes mematikan infus dan meninggalkan ruangan saat pasien mengalami muntah cairan.
“Mbak dengan kondisi pasien muntah-muntah, infus dimatikan, lalu mbak tinggalkan? Pasien dalam keadaan muntah, mbak tinggalkan? Maksud mbak gimana jadi perawat? Ayo jawab,” desak pria dalam video.
Mengedepankan Cover Both Sides dan Penelusuran Rekam Medis
Hingga berita ini diturunkan, dugaan kelalaian pelayanan medis yang disampaikan oleh pihak keluarga melalui media sosial tersebut masih memerlukan pembuktian hukum. Penilaian objektif memerlukan audit medis, pemeriksaan rekam medis, serta evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari komite keperawatan/etik RS.
Upaya konfirmasi resmi telah dilakukan kepada manajemen dan Humas RS BHC Sumenep guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai kronologi kejadian serta penanganan medis yang diberikan.
Ruang klarifikasi terbuka lebar bagi manajemen rumah sakit untuk memberikan keterangan publik demi transparansi informasi dan kepastian hukum.













Komentar