Gempur Jaringan Narkoba, Polresta Sumenep Sita 81,53 Gram Sabu Siap Edar di Saronggi dan Bluto

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 11:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabu Puluhan Gram Disembunyikan di Tas dan Kopiah, Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Jaringan Pengedar

Sabu Puluhan Gram Disembunyikan di Tas dan Kopiah, Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Jaringan Pengedar

BERITAKU, Sumenep — Satresnarkoba Polresta Sumenep melancarkan gempuran terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi pengungkapan di Kecamatan Saronggi dan Bluto pada Rabu (2/9/2026), polisi sukses mengamankan puluhan gram paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 81,53 gram.

Operasi diawali dengan penangkapan tersangka AF (31) di pekarangan rumahnya di Desa Saronggi. Saat digeledah, petugas mengamankan pipet kaca berisi sisa sabu di saku celananya, serta paket sabu seberat 0,16 gram yang disembunyikan di balik kopiah/peci hitam miliknya.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Seksual Anak di Matanair Terungkap, Polresta Sumenep Tahan Pria 41 Tahun

Polisi langsung mencecar tersangka AF hingga mendapatkan nama pemasok utama berinisial OPSI. Tim Satresnarkoba bergerak cepat merazia rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto. Dari lokasi kedua ini, petugas menyita kantong sabu berukuran besar seberat 77,66 gram dan paket sedang 3,71 gram yang disimpan di tas selempang, lengkap dengan satu unit timbangan elektrik.

Baca Juga  Borong 3 Juara 1 Syariah Award Jatim, Pemkab Sumenep Ukir Prestasi Ekonomi Syariah

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para bandar dan pengedar sabu di Sumenep.

“Total 81,53 gram sabu berhasil kami amankan dari rangkaian pengungkapan ini. Kami akan terus memburu seluruh jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya guna memutus mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Sumenep,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful.

Saat ini tersangka AF beserta barang bukti puluhan gram sabu telah dijebloskan ke Mapolresta Sumenep. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 KUHP / UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga  Kasus Kredit Fiktif Oknum Bank Tuntas, LBH Achmad Madani Putra Apresiasi Pemulihan Hak Abdul Hamid
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep
Sidak Kasus Pasien BPJS oleh DPRD Sumenep Memanas, Satpam RS BHC Halangi Wartawan Meliput
“Saya Pastikan Dinkes Bergerak!” Sentilan Menohok Bupati Fauzi Soal Kasus Kematian Santri di RS BHC
Perkuat Kamtibmas di Kecamatan Guluk-Guluk, Kapolresta Sumenep Gelar Silaturahmi ‘Sambung Roso’ Bersama Tokoh Masyarakat
Sambut Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berbusana Santri Selama Empat Hari
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Calon Komisaris Utama PT Sumekar, Pendaftaran Dibuka Hingga 26 Oktober
Mencuat Narasi ‘Pengalihan Isu’ RS BHC di WhatsApp, Keluarga Dani Tetap Menanti Kejujuran Audit Medis
“Percuma Gedung Seperti Hotel!” Zamrud Khan Semprot Manajemen RS BHC Soal Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:40 WIB

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Sidak Kasus Pasien BPJS oleh DPRD Sumenep Memanas, Satpam RS BHC Halangi Wartawan Meliput

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:06 WIB

“Saya Pastikan Dinkes Bergerak!” Sentilan Menohok Bupati Fauzi Soal Kasus Kematian Santri di RS BHC

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Perkuat Kamtibmas di Kecamatan Guluk-Guluk, Kapolresta Sumenep Gelar Silaturahmi ‘Sambung Roso’ Bersama Tokoh Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Sambut Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berbusana Santri Selama Empat Hari

Berita Terbaru

Foto: Deretan barang bukti berupa dua poket plastik klip sabu, alat isap bong dari botol plastik, pipet kaca, tisu, korek api gas, satu unit ponsel, serta celana jeans yang disita petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep dari dua terduga pelaku di Desa Lenteng Timur.

Beritaku

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:40 WIB