DPR RI Sepakati Batas Akhir Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terima Perwakilan Warga Pati, DPR Tegaskan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset

Terima Perwakilan Warga Pati, DPR Tegaskan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset

BERITAKU, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepastian ini diperoleh usai Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyepakati tenggat waktu pengesahan beleid tersebut.

Baca Juga  Simbol Syukur Hasil Bumi, Bupati Achmad Fauzi Hadiri Prosesi Sakral Ritual Tatorbangan di Desa Torbang

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa batas maksimal pengesahan undang-undang tersebut telah disetujui bersama dan akan resmi diketok pada pertengahan Desember mendatang.

“Kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Penetapan jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi serta optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Paris Mencekam! Demo Kenaikan Biaya Hidup Meletus Jadi Kerusuhan Hebat, 1.200 Orang Diangkut Polisi
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Bullying dan Tawuran Pelajar, Polda Jatim Resmi Luncurkan Program ‘Polisi Jogo Sekolah’
Gebrakan Operasi Sikat Semeru 2026: Polresta Sumenep Bekuk 10 Tersangka dari 9 Kasus Kejahatan!
Setubuhi Anak Dibawah Umur Sejak 2024 Hingga Hamil, Satreskrim Polresta Sumenep Bekuk MFH
Gaya Hidup Sehat Seru di Sumenep! 100 Pemula Antusias Ikuti Couple Yoga Bareng Bestie di MYZE Hotel
Kolaborasi Mahasiswa dan TNI: Festmaraja 2026 Resmi Dimulai di Kodim 0827/Sumenep
Jamin Kesiapan Anggaran Pilkada, DPRD Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan
Klaim RS BHC Soal Perdamaian Kasus Dani? Ketua Komisi IV DPRD Sumenep: Kami Tidak Tahu!
Modus Titip Paket Antar Pulau Terbongkar! Polsek Kangean Ringkus Pengirim Sabu Menuju Kangayan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Cegah Bullying dan Tawuran Pelajar, Polda Jatim Resmi Luncurkan Program ‘Polisi Jogo Sekolah’

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Gebrakan Operasi Sikat Semeru 2026: Polresta Sumenep Bekuk 10 Tersangka dari 9 Kasus Kejahatan!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur Sejak 2024 Hingga Hamil, Satreskrim Polresta Sumenep Bekuk MFH

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Gaya Hidup Sehat Seru di Sumenep! 100 Pemula Antusias Ikuti Couple Yoga Bareng Bestie di MYZE Hotel

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kolaborasi Mahasiswa dan TNI: Festmaraja 2026 Resmi Dimulai di Kodim 0827/Sumenep

Berita Terbaru