DPR RI Sepakati Batas Akhir Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terima Perwakilan Warga Pati, DPR Tegaskan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset

Terima Perwakilan Warga Pati, DPR Tegaskan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset

BERITAKU, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepastian ini diperoleh usai Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyepakati tenggat waktu pengesahan beleid tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa batas maksimal pengesahan undang-undang tersebut telah disetujui bersama dan akan resmi diketok pada pertengahan Desember mendatang.

“Kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Penetapan jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi serta optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep
Pastikan Akurasi Program Kesehatan Kerja, DKP2KB Sumenep Validasi Data PJ Kesjaor dan UKK Puskesmas
Partisipasi Posyandu Tembus 95 Persen, Angka Stunting di Sumenep Turun Signifikan Menjadi 11,2 Persen
BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:57 WIB

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep

Berita Terbaru