Siasat Cerdik Terbongkar! Polsek Masalembu Sita 45 Paket Sabu yang Disembunyikan dalam Bohlam Lampu

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 14:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menyita barang bukti dengan total berat kotor 48,58 gram lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap di pulau terluar Sumenep.

Petugas menyita barang bukti dengan total berat kotor 48,58 gram lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap di pulau terluar Sumenep.

BERITAKU, Sumenep— Polsek Masalembu Polresta Sumenep sukses membongkar taktik cerdik peredaran gelap narkotika di pulau terluar Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026) pagi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 45 paket sabu dengan total berat kotor 42,18 gram yang disembunyikan di dalam wadah bekas bohlam lampu.

Pengungkapan berawal dari aduan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Tim Reskrim yang dipimpin Aiptu Rizal Afandi bergerak cepat mengepung lokasi dan meringkus seorang pria berinisial S (44) di dalam kamar rumahnya.

Kejelian petugas membuahkan hasil saat menggeledah area luar rumah. Di sana, polisi menemukan wadah bekas bohlam lampu yang ternyata berisi 22 paket sabu kemasan sedotan dan 23 plastik klip berisi sabu siap edar. Selain puluhan paket sabu, polisi menyita dua unit timbangan digital, tiga set bong, serta beragam jenis korek api modifikasi.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan ketegasan Polri dalam mengikis habis peredaran narkoba hingga ke pulau terpencil.

“Kami tidak beri ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kepulauan. Pengungkapan ini berhasil berkat peran aktif masyarakat yang berani melapor kepada kepolisian,” tegas Iptu Muhajirin.

Guna proses penyidikan lebih mendalam, tersangka S beserta seluruh barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep
Pastikan Akurasi Program Kesehatan Kerja, DKP2KB Sumenep Validasi Data PJ Kesjaor dan UKK Puskesmas
Partisipasi Posyandu Tembus 95 Persen, Angka Stunting di Sumenep Turun Signifikan Menjadi 11,2 Persen
BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:57 WIB

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep

Berita Terbaru