Siasat Cerdik Terbongkar! Polsek Masalembu Sita 45 Paket Sabu yang Disembunyikan dalam Bohlam Lampu

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 14:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menyita barang bukti dengan total berat kotor 48,58 gram lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap di pulau terluar Sumenep.

Petugas menyita barang bukti dengan total berat kotor 48,58 gram lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap di pulau terluar Sumenep.

BERITAKU, Sumenep— Polsek Masalembu Polresta Sumenep sukses membongkar taktik cerdik peredaran gelap narkotika di pulau terluar Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026) pagi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 45 paket sabu dengan total berat kotor 42,18 gram yang disembunyikan di dalam wadah bekas bohlam lampu.

Pengungkapan berawal dari aduan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Tim Reskrim yang dipimpin Aiptu Rizal Afandi bergerak cepat mengepung lokasi dan meringkus seorang pria berinisial S (44) di dalam kamar rumahnya.

Baca Juga  Tekan Gangguan Kamtibmas, Tim Gabungan Sat Samapta Polresta Sumenep Razia Toko Pemilik Miras

Kejelian petugas membuahkan hasil saat menggeledah area luar rumah. Di sana, polisi menemukan wadah bekas bohlam lampu yang ternyata berisi 22 paket sabu kemasan sedotan dan 23 plastik klip berisi sabu siap edar. Selain puluhan paket sabu, polisi menyita dua unit timbangan digital, tiga set bong, serta beragam jenis korek api modifikasi.

Baca Juga  Gelar MCF 2026, Pemkab Sumenep Satukan Seni Budaya 12 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan ketegasan Polri dalam mengikis habis peredaran narkoba hingga ke pulau terpencil.

“Kami tidak beri ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kepulauan. Pengungkapan ini berhasil berkat peran aktif masyarakat yang berani melapor kepada kepolisian,” tegas Iptu Muhajirin.

Guna proses penyidikan lebih mendalam, tersangka S beserta seluruh barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Baca Juga  Kawal Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Naghfir’s Institute Bentuk GMPK Kabupaten Sumenep

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jamin Kesiapan Anggaran Pilkada, DPRD Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan
Klaim RS BHC Soal Perdamaian Kasus Dani? Ketua Komisi IV DPRD Sumenep: Kami Tidak Tahu!
Modus Titip Paket Antar Pulau Terbongkar! Polsek Kangean Ringkus Pengirim Sabu Menuju Kangayan
2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep
Sidak Kasus Pasien BPJS oleh DPRD Sumenep Memanas, Satpam RS BHC Halangi Wartawan Meliput
“Saya Pastikan Dinkes Bergerak!” Sentilan Menohok Bupati Fauzi Soal Kasus Kematian Santri di RS BHC
Perkuat Kamtibmas di Kecamatan Guluk-Guluk, Kapolresta Sumenep Gelar Silaturahmi ‘Sambung Roso’ Bersama Tokoh Masyarakat
Sambut Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berbusana Santri Selama Empat Hari

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Jamin Kesiapan Anggaran Pilkada, DPRD Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Klaim RS BHC Soal Perdamaian Kasus Dani? Ketua Komisi IV DPRD Sumenep: Kami Tidak Tahu!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Modus Titip Paket Antar Pulau Terbongkar! Polsek Kangean Ringkus Pengirim Sabu Menuju Kangayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:40 WIB

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Sidak Kasus Pasien BPJS oleh DPRD Sumenep Memanas, Satpam RS BHC Halangi Wartawan Meliput

Berita Terbaru

Foto: Deretan barang bukti berupa dua poket plastik klip sabu, alat isap bong dari botol plastik, pipet kaca, tisu, korek api gas, satu unit ponsel, serta celana jeans yang disita petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep dari dua terduga pelaku di Desa Lenteng Timur.

Beritaku

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:40 WIB