Tipu Ratusan Member Hingga Putaran Uang Rp71 Miliar, Owner Arisan Online Fiktif Diringkus Ditressiber Polda Jatim

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gunakan Klaim Amanah dan Testimoni Palsu, Owner Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar Ditangkap Polda Jatim

Gunakan Klaim Amanah dan Testimoni Palsu, Owner Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar Ditangkap Polda Jatim

BERITAKU, Surabaya — Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan seorang wanita berinisial JNK (27) atas kasus dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif. Kasus yang memakan ratusan korban ini mencatatkan angka transaksi dan perputaran uang yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp71 miliar.

Dirsiber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Aryanto, mengungkapkan bahwa tersangka JNK—yang berdomisili di Bali sesuai KTP—menggunakan media sosial untuk memikat calon korban dengan iming-iming keuntungan besar serta klaim legalitas palsu.

“Dalam promosinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti klaim ‘paling aman, amanah, dan testimoni real’, sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member,” terang Bimo pada Rabu (12/8/2026).

Setelah calon korban tergiur, JNK dibantu oleh tiga orang admin mengarahkan mereka masuk ke grup WhatsApp khusus serta meminta data pribadi seperti foto KTP. Dalam skema arisan tersebut, member dijanjikan keuntungan hingga 10 persen.

Baca Juga  Penyegaran Birokrasi Sumenep: Bupati Achmad Fauzi Lantik Empat Pejabat Utama di Keraton

Untuk mengelabui para korban agar arisan terkesan berjalan normal, tersangka JNK sempat memutar uang pribadi demi memberikan ‘keuntungan’ tahap awal kepada sejumlah member. Pola manipulatif ini berhasil membangun kepercayaan korban hingga terus menyetorkan uang dalam jumlah besar.

Baca Juga  Tragedi Pademawu Pamekasan: Diduga Kambuh Gangguan Kejiwaan, Ibu Tega Tusuk Anak Kandung Hingga Tewas

Kini, tersangka JNK telah ditahan di Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta Milik 10 Jemaah, Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Asal Batuan
Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang
Tragedi Karhutla Bromo: 3 Orang Gugur Terjebak Api di Bukit Kembang Sukapura
Serap Aspirasi Warga di Taman Bunga, Kapolresta Sumenep Gelar ‘Ngopi Bareng’ dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas
Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru
Pamerkan Panel Surya Hingga Bumbu Haji di ICE BSD, Produk Tangsel Curi Perhatian Pembeli Internasional
Antrean BBM di Bali Belum Surut, DPRD Desak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mundur
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB Bima Setyawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta Milik 10 Jemaah, Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Asal Batuan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Tragedi Karhutla Bromo: 3 Orang Gugur Terjebak Api di Bukit Kembang Sukapura

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Serap Aspirasi Warga di Taman Bunga, Kapolresta Sumenep Gelar ‘Ngopi Bareng’ dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru

Berita Terbaru