BERITAKU, Sumenep – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pengusutan ini melibatkan seorang oknum anggota Polsek Gapura berinisial EH.
Langkah tegas tersebut diambil menyusul maraknya pemberitaan di media daring dan media sosial mengenai kabar dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta dalam penanganan kasus narkotika jenis sabu.
Guna mengungkap kebenaran kabar tersebut, Sipropam Polresta Sumenep telah menggelar penyelidikan awal. Petugas memanggil dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait, termasuk oknum teradu maupun pihak-pihak lain yang namanya terseret.
Sejumlah barang bukti serta berkas informasi pendukung juga terus didalami oleh tim pengawas internal. Penyelidikan ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan fakta hukum di lapangan.
Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H. membenarkan adanya temuan awal dari proses pemeriksaan tersebut. Indikasi pelanggaran kode etik mulai terkuak dari hasil bahan keterangan sementara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait aduan tersebut. Namun, penanganan perkara tersebut masih akan dilanjutkan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Ach. Putrawardana.
Guna menentukan nasib dan status hukum oknum anggota tersebut, Sipropam Polresta Sumenep kini tengah merencanakan pelaksanaan gelar perkara resmi. Forum ini akan membahas seluruh hasil penyelidikan secara komprehensif.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk memproses setiap aduan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi wujud nyata menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada internal Polri. Seluruh proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.














Komentar