BERITAKU, Sumenep — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sumenep untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum batas akhir (deadline) pada 15 Oktober 2026.
Guna memastikan kemudahan dan kelancaran proses pelaporan, DPMPTSP Sumenep menyediakan fasilitas pendampingan teknis secara langsung bagi para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam mengoperasikan sistem.
Pelaku usaha yang membutuhkan bantuan panduan dapat menghubungi contact center pendampingan resmi DPMPTSP Sumenep melalui kontak berikut:
Fery: 0853-0328-0082
Fira: 0819-9186-577
Bukan Sekadar Administrasi, Data LKPM Penentu Kebijakan Ekonomi
DPMPTSP Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa kepatuhan dalam menyampaikan LKPM bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Data realisasi modal, penyerapan tenaga kerja, dan perkembangan usaha yang dilaporkan menjadi instrumen krusial bagi pemerintah dalam memetakan potensi investasi serta menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah.
“Laporkan tepat waktu, investasi maju, Indonesia tumbuh,” demikian komitmen pesan yang disuarakan DPMPTSP Kabupaten Sumenep.
Dengan sisa waktu hingga Kamis, 15 Oktober 2026, para pelaku usaha diimbau bergerak cepat memeriksa kelengkapan berkas dan memastikan laporan investasi Triwulan III T.A. 2026 telah terverifikasi secara resmi di portal OSS.













Komentar